KPM PKH Kategori Ini Dulu Dapat Bansos, Sekarang Nggak Lagi, Ternyata Kerjanya…

bansos, BPNT, Kemensos, KPM, PKH
Rate this post

Ada kabar yang bikin heboh nih di kalangan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH. Salah satu KPM yang sebelumnya terima bansos, sekarang statusnya di aplikasi SIKS NG udah nggak aktif lagi. Usut punya usut, ternyata KPM ini adalah operator Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang selama ini ngurus data penerima bansos, termasuk PKH dan BPNT.

Berita ini langsung jadi perbincangan hangat di antara para pendamping sosial di Kota Palu, soalnya udah rame dibicarain sejak beberapa bulan lalu. Operator DTKS ini kan tugasnya ngurus data penerima bantuan di setiap kelurahan, makanya banyak yang kaget pas tahu kalau mereka sendiri nggak dapet bantuan lagi.

Read More
BACA JUGA  Bansos BPNT Tahap 6: Benarkah Dana Rp400.000 Sudah Cair?

Nggak cuma operator DTKS, Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) juga ngalamin hal yang sama. Mereka ngeluh karena bantuan yang biasa diterima belum juga cair. Padahal, mereka merasa masih layak dapat bantuan. Tapi ternyata ada aturan yang bilang kalau KPM yang dapet gaji dari pemerintah nggak boleh terima bansos lagi.

Informasi ini juga ramai dibahas di grup WhatsApp pendamping sosial. Di sana ada tangkapan layar dari aplikasi SIKS NG yang nunjukin kalau status operator DTKS di kelurahan udah nggak aktif. Di aplikasi itu, tertulis jelas kalau keluarga dari SDM Kesos, termasuk operator, nggak dibenarkan lagi untuk terima bantuan.

BACA JUGA  Wajib Tahu! BPNT Rp400.000 Cair Lagi November-Desember, Cek Syaratnya!

Meskipun begitu, banyak yang merasa aturan ini masih perlu dipertimbangkan, terutama karena operator atau PSM di tiap kelurahan adalah masyarakat yang masih butuh bantuan. Apalagi, selama ini yang jelas dilarang dapet bantuan adalah aparat pemerintah kayak perangkat kelurahan atau RT/RW.

Nah, sekarang proses verifikasi di lapangan atau secara sistem lagi ditindaklanjuti. Untuk penjelasan resminya, kita masih nunggu info dari Kemensos.

Dapatkan Artikel Viral dengan Gabung di Google News Kami

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *