Kita semua tahu, sekarang banyak rumah tangga yang pakai gas LPG 3 kg, dengan rata-rata penggunaan 1 hingga 4 tabung per bulan. Nah, supaya bisa meringankan beban, pemerintah memutuskan buat kasih subsidi ini.
Tapi, mulai sekarang, subsidi itu bakal diganti dengan BLT yang besarnya antara Rp100.000 sampai Rp300.000 per rumah. Data penerima BLT ini bakal diambil dari DTKS, sama seperti bantuan lainnya.
- Daftar Penerima PKH dan BPNT Agustus 2026 Berpotensi Berubah, Ini Cara Memastikan Status Bantuan Anda
- Bansos Juli–September 2026 Mulai Dicairkan, Cek Syarat Penerima PKH dan BPNT serta Mekanisme Penyalurannya
- Sering Muncul di Cek Bansos Kemensos, Berikut Penjelasan Status KPD dan Kaitannya dengan Penerima Bantuan
Jadi, BLT ini akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Tapi jangan khawatir kalau kamu nggak punya rekening bank! Bantuan ini juga bisa dicairkan secara tunai, bekerja sama dengan PT Pos Indonesia atau bisa diambil di titik komunitas, seperti di Kantor Kelurahan atau Kantor Desa.
Rencananya, bantuan untuk pengguna gas LPG 3 kg ini bakal mulai direalisasikan di awal tahun 2025. Jadi, siap-siap ya!








