Warga Indonesia yang setiap bulan punya kewajiban membayar iuran BPJS Kesehatan, ada kabar penting yang perlu diketahui per 31 Agustus 2026. Sampai hari ini, besaran iuran BPJS Kesehatan belum mengalami perubahan dan masih mengikuti aturan yang berlaku.
Jadi, kalau kamu lagi mau bayar iuran bulan ini atau sekadar ingin memastikan nominal yang harus disiapkan, nggak perlu panik soal adanya tarif baru. Ketentuan yang digunakan masih merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan serta Perpres Nomor 63 Tahun 2022.
Nah, yang perlu dicatat, nominal iuran BPJS Kesehatan memang nggak sama untuk semua peserta. Besarannya bergantung pada status kepesertaan dan skema yang berlaku.
Iuran BPJS Kesehatan untuk PPU
Dalam aturan yang berlaku, peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja pada lembaga pemerintahan, seperti PNS, anggota TNI, Polri, pejabat negara, serta pegawai pemerintah non-PNS, dikenakan iuran sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan.
Pembagiannya adalah 4% dibayarkan oleh pemberi kerja, sedangkan 1% menjadi tanggungan peserta.
Skema serupa juga berlaku bagi peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta. Total iurannya tetap sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan, dengan rincian 4% ditanggung pemberi kerja dan 1% dibayar peserta.
Artinya, untuk pekerja penerima upah, nominal yang keluar dari kantong pribadi tidak langsung sebesar 5% karena sebagian iuran memang menjadi tanggung jawab perusahaan atau instansi tempat bekerja.
Ada Tambahan Iuran untuk Keluarga Tertentu
Selain peserta utama, ada pula ketentuan untuk anggota keluarga tambahan PPU.
Anggota keluarga yang masuk kategori ini antara lain anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, serta mertua. Iurannya ditetapkan sebesar 1% dari gaji atau upah per orang per bulan dan dibayarkan oleh pekerja penerima upah.
Sementara itu, untuk peserta yang masuk kelompok pekerja bukan penerima upah (PBPU), bukan pekerja, kerabat lain dari PPU, maupun kategori tertentu lainnya, nominal iurannya menggunakan ketentuan tersendiri.
Berikut rinciannya:
Kelas III: Rp42.000 per orang per bulan.
Untuk catatan, angka tersebut berkaitan dengan ketentuan bantuan iuran pemerintah yang pernah diterapkan. Pada periode Juli-Desember 2020, peserta kelas III membayar Rp25.500, sedangkan Rp16.500 sisanya dibayarkan pemerintah sebagai bantuan iuran.
Kemudian sejak 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III menjadi Rp35.000, dengan bantuan iuran pemerintah sebesar Rp7.000.
Kelas II: Rp100.000 per orang per bulan.
Kelas I: Rp150.000 per orang per bulan.
Jadi, kalau kamu terdaftar sebagai peserta mandiri, tiga angka tersebut menjadi nominal yang perlu diperhatikan sesuai kelas kepesertaan.
Iuran Peserta PBI Dibayar Pemerintah
Beda lagi dengan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan. Untuk kelompok ini, iuran tidak dibayarkan langsung oleh peserta karena pembiayaannya ditanggung pemerintah sesuai ketentuan program.
Karena itu, status kepesertaan menjadi hal penting. Peserta jangan hanya melihat nominal iuran, tetapi juga perlu memastikan apakah status BPJS masih aktif dan apakah data kepesertaan sudah sesuai.
Bagaimana dengan Veteran dan Perintis Kemerdekaan?
Ada pula aturan khusus bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, serta janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran maupun Perintis Kemerdekaan.
Iuran Jaminan Kesehatan untuk kelompok tersebut ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dan pembayarannya dilakukan oleh pemerintah.
Jadi, memang ada beberapa skema iuran yang berbeda. Nggak bisa semua peserta disamaratakan karena status kepesertaan menjadi salah satu faktor utama dalam menentukan mekanisme pembayarannya.
Jangan Lupa, Batas Bayarnya Tanggal 10
Selain nominal, tanggal pembayaran juga wajib diperhatikan. Berdasarkan ketentuan yang disebut dalam Perpres 63/2022, pembayaran iuran dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan.
Ada satu hal yang sering bikin orang salah paham soal keterlambatan. Tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran yang diberlakukan sejak 1 Juli 2016.
Namun, ada ketentuan mengenai denda pelayanan apabila peserta yang status kepesertaannya baru aktif kembali kemudian memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap dalam waktu 45 hari sejak pengaktifan kembali.
Ketentuan tersebut mengacu pada Perpres 64/2020. Besaran denda pelayanan ditetapkan sebesar 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan jumlah bulan tertunggak.
Tetapi, ada batas maksimal yang perlu diperhatikan. Jumlah bulan tertunggak yang diperhitungkan paling banyak 12 bulan, sedangkan besaran dendanya maksimal Rp30 juta.
Khusus peserta PPU, pembayaran denda pelayanan tersebut menjadi tanggung jawab pemberi kerja.
Jadi, Iuran BPJS Kesehatan 31 Agustus 2026 Berapa?
Singkatnya, per 31 Agustus 2026 belum ada perubahan besaran iuran BPJS Kesehatan berdasarkan ketentuan yang menjadi acuan dalam pemberitaan ini.
Untuk peserta mandiri, nominal yang perlu diingat adalah Rp150.000 per orang per bulan untuk Kelas I, Rp100.000 untuk Kelas II, dan Rp42.000 untuk Kelas III, dengan catatan ketentuan bantuan iuran kelas III sebagaimana dijelaskan dalam aturan yang berlaku.
Sementara peserta PPU menggunakan mekanisme 5% dari gaji atau upah per bulan, yang dibagi menjadi 4% ditanggung pemberi kerja dan 1% oleh peserta.
Jadi sebelum melakukan pembayaran, paling aman cek lagi status kepesertaan, kelas layanan, jumlah anggota keluarga yang terdaftar, serta tagihan yang muncul. Jangan sampai karena mengandalkan informasi lama atau kabar yang beredar di media sosial, nominal yang disiapkan malah keliru.
Sampai 31 Agustus 2026, masyarakat belum perlu menghadapi perubahan tarif iuran BPJS Kesehatan seperti yang mungkin beredar dalam berbagai informasi. Acuan pembayaran masih menggunakan ketentuan yang berlaku. Yang nggak kalah penting, bayar sesuai jadwal dan pastikan status kepesertaan tetap aktif supaya urusan layanan kesehatan nggak ikut ribet saat sewaktu-waktu dibutuhkan.








