Kementerian Sosial (Kemensos) memastikan penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk Tahap III periode Juli–September 2026 mulai dilakukan secara bertahap pada Senin, 20 Juli 2026.
Meski proses pencairan dimulai pada tanggal tersebut, perlu diketahui bahwa dana bantuan tidak langsung masuk ke seluruh penerima dalam satu hari. Penyaluran dilakukan bertahap menyesuaikan hasil validasi data, kesiapan bank penyalur maupun PT Pos Indonesia, serta mekanisme distribusi di setiap daerah.
Kenapa Bansos Tidak Cair Bersamaan?
Masih banyak masyarakat yang bertanya mengapa ada tetangga yang sudah menerima bantuan, sementara dirinya belum.
Kemensos menjelaskan bahwa proses pencairan memang dilakukan secara bertahap agar bantuan benar-benar diterima oleh keluarga yang memenuhi syarat. Pemerintah terus memperbarui data penerima melalui proses verifikasi dan pemadanan data kependudukan sehingga penyaluran menjadi lebih tepat sasaran.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf juga menegaskan bahwa pemerintah kini menggunakan data terbaru. Artinya, ada keluarga yang tetap menerima bantuan, ada yang tidak lagi memenuhi syarat sehingga dikeluarkan dari daftar penerima, dan ada pula keluarga baru yang masuk sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) setelah lolos proses pemutakhiran data.
Nominal Bantuan PKH Tahap III Tahun 2026
Besaran bantuan PKH tetap disesuaikan dengan kategori penerima. Berikut rinciannya:
- Ibu hamil: Rp750.000 per tahap (Rp3 juta per tahun)
- Anak usia dini (0–6 tahun): Rp750.000 per tahap
- Siswa SD/sederajat: Rp225.000 per tahap
- Siswa SMP/sederajat: Rp375.000 per tahap
- Siswa SMA/sederajat: Rp500.000 per tahap
- Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap
- Lansia usia 60 tahun ke atas: Rp600.000 per tahap
- Korban pelanggaran HAM berat: Rp2.700.000 per tahap
Besaran bantuan yang diterima setiap keluarga bisa berbeda-beda karena menyesuaikan jumlah anggota keluarga yang masuk dalam kategori penerima PKH.
BPNT Cair Rp600 Ribu Sekaligus
Selain PKH, pemerintah juga melanjutkan penyaluran BPNT atau bantuan sembako.
Untuk alokasi Juli hingga September 2026, saldo bantuan diberikan sebesar Rp200.000 per bulan, sehingga total yang diterima penerima manfaat dalam satu tahap mencapai Rp600.000.
Dana tersebut disalurkan melalui rekening elektronik dan digunakan khusus untuk membeli kebutuhan pokok seperti:
- Beras
- Telur
- Sayuran
- Buah-buahan
- Protein hewani maupun nabati
- Bahan pangan lainnya
BPNT tidak diperuntukkan sebagai uang tunai bebas pakai, melainkan digunakan untuk memenuhi kebutuhan pangan melalui e-Warong atau mitra penyalur yang bekerja sama dengan pemerintah.
Cara Cek Apakah Nama Kamu Masih Jadi Penerima
Masyarakat dapat mengecek status penerima bansos secara mandiri menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) melalui layanan resmi Kemensos.
1. Lewat Website Resmi
Langkah-langkahnya:
- Buka situs cekbansos.kemensos.go.id.
- Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa atau kelurahan sesuai domisili.
- Masukkan nama lengkap sesuai KTP.
- Isi kode captcha.
- Klik Cari Data.
Jika terdaftar, sistem akan menampilkan informasi mengenai nama penerima, jenis bantuan yang diterima, status kepesertaan, serta periode pencairan.
2. Lewat Aplikasi Cek Bansos
Cara lainnya yaitu menggunakan aplikasi resmi Cek Bansos yang tersedia di Play Store maupun App Store.
Setelah login atau melakukan registrasi akun, pengguna cukup membuka menu Cek Bansos, memasukkan data wilayah dan nama sesuai KTP, lalu melakukan pencarian. Hasil pencarian akan memperlihatkan apakah nama masih terdaftar sebagai penerima bantuan.
Menjelang pencairan bansos biasanya banyak beredar informasi palsu di media sosial, mulai dari tautan pendaftaran hingga pesan yang mengatasnamakan Kemensos.
Masyarakat diimbau tidak mudah percaya pada informasi yang belum jelas sumbernya. Pastikan pengecekan hanya dilakukan melalui kanal resmi pemerintah. Hindari memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak dikenal karena berpotensi dimanfaatkan untuk penipuan.
Apabila bantuan belum masuk pada hari pertama penyaluran, bukan berarti status kepesertaan dicabut. Penyaluran berlangsung secara bertahap sehingga waktu pencairan antarwilayah bisa berbeda.
Jika setelah masa penyaluran bantuan belum juga diterima, masyarakat dapat melakukan pengecekan ulang melalui situs resmi Kemensos atau berkonsultasi dengan pendamping sosial, pemerintah desa atau kelurahan, maupun dinas sosial setempat.
Pemerintah berharap penyaluran PKH dan BPNT Tahap III tahun 2026 dapat membantu menjaga daya beli masyarakat, memenuhi kebutuhan pokok keluarga, mendukung biaya pendidikan anak, serta memperkuat perlindungan sosial bagi kelompok yang paling membutuhkan di tengah berbagai tantangan ekonomi.








