Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) pada tahun 2025. Namun, tidak semua masyarakat yang sebelumnya menerima bantuan masih berhak menerimanya. Pemerintah secara rutin memperbarui data penerima berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.
Siapa Saja yang Tidak Lagi Berhak Menerima Bansos?
Berdasarkan pengecekan ulang, terdapat beberapa kelompok masyarakat yang tidak lagi masuk dalam daftar penerima bansos, antara lain:
- Masyarakat yang datanya di DTKS sudah tidak valid lagi karena alamatnya berbeda
- Masyarakat yang datanya di DTKS sudah tidak valid lagi karena orangnya sudah meninggal dunia.
- Orang-orang yang memiliki pekerjaan tertentu dan bersertifikat
- Orang yang sudah mendapatkan bantuan sosial dari lembaga lain selain Kemensos.
- Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri
- Pensiunan ASN, TNI, atau Polri
- Memiliki anggota keluarga ASN, TNI, atau Polri
- Orang yang mendapatkan gaji dari APBD atau APBN
- Orang-orang yang memiliki pendapatan lebih dari upah minimum provinsi atau kabupaten/kota.
- Orang yang mengurus atau memiliki perusahaan
- Masyarakat yang menolak menerima bansos atau BPJS
- Orang yang aktif sebagai perangkat desa
- Sudah dinyatakan mampu sehingga tidak layak lagi menerima bantuan
Cara Mengecek Status Penerima Bansos
Bagi masyarakat yang ingin memastikan apakah masih terdaftar sebagai penerima bansos, dapat mengakses situs resmi cekbansos.kemensos.go.id. Langkah-langkahnya sebagai berikut:
- Buka situs cekbansos.kemensos.go.id.
- Pilih lokasi tempat tinggal sesuai dengan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan.
- Masukkan nama penerima manfaat sesuai KTP.
- Isi kode verifikasi yang muncul.
- Klik “Cari Data” untuk melihat status kepesertaan bansos.
Dengan memahami kriteria penerima bansos, masyarakat dapat lebih waspada dan memastikan bahwa bantuan sosial diberikan kepada yang benar-benar membutuhkan.
Dapatkan Artikel Viral dengan Gabung di Google News Kami








