Guys, Mau daftar bansos PKH? Cek syaratnya! Buat kamu yang pengen jadi penerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH), langsung aja cek syarat pendaftarannya.
Syarat utamanya? Kamu harus punya NIK KTP yang valid. Program PKH ini membantu keluarga yang kurang mampu, dengan berbagai jenis bantuan sesuai kategori yang ada.
Dana bantuan PKH bakal berbeda-beda, tergantung kategori yang kamu dapat. Misalnya, buat lansia atau penyandang disabilitas, bakal terima Rp600.000 setiap tiga bulan, atau Rp2.400.000 per tahun. Sedangkan buat ibu hamil, bisa dapat Rp750.000 tiap tahap.
Nah, kalau kamu mau daftar, pastikan kamu udah siapin beberapa dokumen penting, nih!
Syarat Pendaftaran PKH:
- Surat pengantar atau SKTM dari kelurahan.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan KTP.
- Foto rumah bagian depan.
- Formulir pengajuan DTKS atau Non-Bansos.
- Belum pernah terdaftar bansos sebelumnya.
- Untuk PKH, kamu harus punya komponen seperti anak sekolah, ibu hamil, lansia, atau penyandang disabilitas.
- E-KTP atau NIK yang sesuai dengan data Dukcapil.
Langkah Pendaftaran PKH:
- Kunjungi kantor Dinas Sosial terdekat.
- Serahkan semua dokumen dan minta formulir pengusulan.
- Operator bakal verifikasi dan tandatangani formulirnya.
- Data dimasukkan ke aplikasi SIKS-NG.
- Pengesahan oleh kepala daerah atau bupati.
- Proses ini berlangsung sekitar 40 menit, asal semua dokumen lengkap dan tanpa biaya.
Jadi, langsung aja deh siapkan syarat-syaratnya dan daftar bansos PKH biar bisa dapetin bantuan dari pemerintah!
Dapatkan Artikel Viral dengan Gabung di Google News Kami








