Ibu Hamil Bakal Dapat Rp3 Juta Setahun dari Pemerintah, Cek Syaratnya!

bansos, BPNT, Kemensos, KPM, PKH
Rate this post

Pemerintah Indonesia punya banyak program keren buat membantu masyarakat, terutama untuk meningkatkan kesejahteraan dan mengurangi kemiskinan. Salah satunya adalah program perlindungan sosial yang memberikan bantuan untuk mereka yang butuh.

Salah satu program yang paling terkenal adalah Program Keluarga Harapan (PKH) yang udah berjalan sejak 2007. Program ini ditujukan untuk 10 juta orang di seluruh Indonesia. Yang bikin PKH berbeda dari program bantuan lainnya adalah bantuan ini bersyarat.

Read More
BACA JUGA  Bansos PKH Cair Lagi, Nih Cara Daftarnya yang Gampang Banget

Jadi, supaya bisa dapet bantuan dari PKH, kamu harus masuk dalam data DTKS dan memenuhi syarat tertentu. Yang layak dapet bantuan ini biasanya yang berada di desil 1 sampai 4, alias masyarakat paling bawah.

Nah, untuk bisa dapet bantuan, dalam Kartu Keluarga (KK) harus ada salah satu dari komponen yang ditentukan, seperti:

Komponen Kesehatan:

  • Harus ada ibu hamil (minimal kehamilan kedua).
  • Harus ada balita berusia 0-6 tahun (maksimal dua balita).

Komponen Pendidikan:

  • Harus ada anak yang usia sekolah dari SD sampai SMA.

Komponen Kesejahteraan Sosial dan Disabilitas:

  • Harus ada lansia di atas 60 tahun.
  • Harus ada penyandang disabilitas berat.
BACA JUGA  Dapatkan Rp400.000 di Desember 2024! Cek Kapan BPNT Cair dan Cara Dapatkannya!

Jika semua syarat di atas terpenuhi, berikut adalah jumlah bantuan yang bisa diterima:

  1. Ibu Hamil: Rp3 juta per tahun
  2. Balita: Rp3 juta per tahun
  3. Anak SD: Rp900 ribu per tahun
  4. Anak SMP: Rp1,5 juta per tahun
  5. Anak SMA: Rp2 juta per tahun
  6. Lansia: Rp2,4 juta per tahun
  7. Penyandang Disabilitas Berat: Rp2,4 juta per tahun

Jadi, buat kamu yang punya anggota keluarga yang hamil, pastikan KK kalian memenuhi syarat di atas supaya bisa mengajukan diri sebagai penerima bantuan PKH. Semoga informasi ini bermanfaat dan bisa membantu banyak orang!

Dapatkan Artikel Viral dengan Gabung di Google News Kami

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *