BAZNAS itu lembaga pemerintah yang ngurusin zakat dan infak dari kita, si pemberi zakat, buat disalurin ke orang-orang yang butuh atau mustahik. Lembaga ini independent dan langsung bertanggung jawab ke Presiden lewat Menteri Agama.
Tugas BAZNAS adalah nyalurinnya zakat ke orang-orang yang layak dan berhak. Nah, ada 8 kriteria yang bisa dapet zakat, yaitu: fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, fi sabilillah, dan ibnu sabil.
Berikut adalah jenis-jenis bantuan yang disediain BAZNAS:
- Program santunan buat fakir miskin.
- Program Biaya Pendidikan.
- Program Bantuan Modal Usaha.
- Program Rumah Belajar BAZNAS.
- Program Bantuan Panti Asuhan.
- Program Pasien Rawat Inap.
- Program RTLH (Rumah Tidak Layak Huni).
- Program Tanggap Bencana.
- Program SKSS (Sembako Keluarga Sejahtera).
- Program santunan buat musafir.
- Program santunan buat mualaf.
Itu dia info tentang berbagai program bantuan dari BAZNAS yang bisa diakses buat masyarakat yang ekonomi kurang mampu atau menengah ke bawah. Semoga bermanfaat, ya!
