BAZNAS itu lembaga pemerintah yang ngurusin zakat dan infak dari kita, si pemberi zakat, buat disalurin ke orang-orang yang butuh atau mustahik. Lembaga ini independent dan langsung bertanggung jawab ke Presiden lewat Menteri Agama.
Tugas BAZNAS adalah nyalurinnya zakat ke orang-orang yang layak dan berhak. Nah, ada 8 kriteria yang bisa dapet zakat, yaitu: fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, fi sabilillah, dan ibnu sabil.
Berikut adalah jenis-jenis bantuan yang disediain BAZNAS:
- Program santunan buat fakir miskin.
- Program Biaya Pendidikan.
- Program Bantuan Modal Usaha.
- Program Rumah Belajar BAZNAS.
- Program Bantuan Panti Asuhan.
- Program Pasien Rawat Inap.
- Program RTLH (Rumah Tidak Layak Huni).
- Program Tanggap Bencana.
- Program SKSS (Sembako Keluarga Sejahtera).
- Program santunan buat musafir.
- Program santunan buat mualaf.
Itu dia info tentang berbagai program bantuan dari BAZNAS yang bisa diakses buat masyarakat yang ekonomi kurang mampu atau menengah ke bawah. Semoga bermanfaat, ya!
Dapatkan Artikel Viral dengan Gabung di Google News Kami
