Pemerintah terus berusaha bikin layanan publik makin oke dan gampang diakses, salah satunya dengan mengintegrasikan data kependudukan. Nah, sekarang Kartu Indonesia Sehat (KIS) PBI bisa dipakai buat syarat bikin SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) dan SIM (Surat Izin Mengemudi).
Kebijakan ini udah berlaku di beberapa daerah di Indonesia, dan respons dari masyarakat lumayan beragam. Nggak cuma karena bebas iuran, tapi juga karena KIS PBI punya fasilitas beda dibandingkan kartu BPJS Kesehatan lainnya.
Jadi, kalau kamu mau bikin SKCK atau SIM pakai KIS PBI, biasanya kamu perlu bawa kartu BPJS, KTP, KK, dan dokumen pendukung lainnya. Pastikan kartu KIS kamu dalam kondisi oke dan masih aktif, ya. Tapi ingat, setiap kantor polisi atau polres punya aturan masing-masing, jadi siapin juga pas foto, bukti domisili, dan lainnya.
Biar nggak kena antre panjang, usahakan datang lebih pagi ke kantor polisi atau polres. Sekarang juga udah ada layanan online buat bikin SKCK atau SIM, jadi manfaatin aja biar prosesnya lebih gampang dan cepat!
Dapatkan Artikel Viral dengan Gabung di Google News Kami
