Selamat! Pencairan Bantuan KJP Plus untuk 533.649 Siswa di Jakarta

bansos, BPNT, Kemensos, KPM, PKH
Rate this post
Kabar bahagia datang buat kalian para pelajar! Pencairan bantuan sekolah, khususnya Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, akhirnya resmi dilakukan pada 6 Agustus 2024. Sekitar 533.649 siswa dari berbagai jenjang pendidikan sudah mendapatkan bantuannya.

Program ini mencakup pelajar dari SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK, hingga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di DKI Jakarta. Bantuan yang diberikan berupa uang untuk biaya rutin per bulan, biaya berkala, dan tambahan dana SPP bagi sekolah swasta. Yuk, cek rincian pencairannya!

Rincian Pencairan Bantuan

  • SD/MI: Ada 240.966 siswa yang menerima bantuan. Setiap siswa dapat biaya rutin sebesar Rp35.000 per bulan, plus biaya berkala Rp115.000. Buat yang sekolah di swasta, dapat tambahan dana SPP Rp130.000 per bulan.
  • SMP/MTs: Total 152.854 siswa dapat bantuan lebih besar. Masing-masing siswa dapet biaya rutin Rp185.000 per bulan, dan biaya berkala yang sama dengan SD, Rp115.000. Siswa SMP yang sekolah swasta juga dapat tambahan SPP Rp170.000 per bulan.
  • SMA/MA: Jumlah penerima bantuan di sini mencapai 50.843 siswa. Mereka dapat biaya rutin Rp235.000 per bulan dan biaya berkala Rp185.000. Untuk siswa di swasta, tambahan SPP-nya mencapai Rp290.000 per bulan.
  • SMK: Di jenjang ini, ada 87.906 siswa yang dapat bantuan. Bantuan di sini terdiri dari biaya rutin Rp235.000 per bulan, biaya berkala Rp215.000, dan tambahan SPP Rp240.000 bagi siswa yang sekolah di swasta.
  • PKBM: Sebanyak 10.080 siswa dari PKBM juga mendapatkan bantuan. Mereka akan menerima biaya rutin dan berkala masing-masing sebesar Rp15.000 per bulan.
BACA JUGA  Bansos PKH Cair Lagi, Nih Cara Daftarnya yang Gampang Banget

Dengan pencairan ini, diharapkan semua siswa bisa memenuhi kebutuhan sekolah mereka, baik untuk biaya operasional maupun pembayaran SPP bagi yang bersekolah di swasta.

Read More

Penting! Bantuan biaya rutin maksimal bisa dicairkan tunai hingga Rp100.000 setiap bulan. Untuk sisanya, termasuk biaya berkala, hanya bisa digunakan dengan transaksi non-tunai.

Bagi kalian yang mau cek apakah terdaftar sebagai penerima KJP Plus, langsung aja kunjungi situs resmi di kjp.jakarta.go.id. Masukkan NIK kalian dan pilih tahap serta tahun untuk tahu statusnya.

BACA JUGA  Kapan PKH Tahap 4 Cair? Yuk, Cek Info Jadwal dan Cara Ngambilnya!

Semoga informasi ini bermanfaat! Selamat bagi yang sudah mencairkan bantuannya!

Dapatkan Artikel Viral dengan Gabung di Google News Kami

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *