Balai Pembiayaan Pendidikan Tinggi (BPPT) menegaskan lagi nih aturan buat penerima Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI). Jadi, buat kamu yang dapat beasiswa ini, gak boleh kuliah online atau hybrid dalam waktu lama. Meskipun kampus mengizinkan kuliah jarak jauh, aturan ini tetap harus diikuti.
Dalam acara Sinkronisasi Data Penerima Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI), Ratna Prabandari, Kepala Sub Bagian Tata Usaha BPPT, bilang kalau penerima BPI wajib tinggal di kota tempat kampusnya berada. Ini berkaitan dengan tunjangan biaya hidup bulanan (Living Allowance) yang diberikan dalam skema beasiswa BPI.
Ada beberapa penerima BPI yang ketahuan kuliah online dari luar kota kampusnya sampai satu-dua semester. Nah, hal ini gak dibolehkan, apa pun alasannya.
Tujuan utama dari beasiswa BPI ini buat meningkatkan kualitas SDM Indonesia lewat pendidikan tinggi. Dengan tinggal di kota tempat kampus, mahasiswa diharapkan bisa terlibat langsung dengan kegiatan kampus dan memanfaatkan fasilitas yang ada secara maksimal.
Biaya hidup bulanan yang disediakan beasiswa BPI itu buat memenuhi kebutuhan sehari-hari selama tinggal di kota kampus. Kalau kamu tinggal di luar kota kampus, penggunaan dana itu jadi gak sesuai tujuan.
Nah, buat yang nekat melanggar aturan ini, siap-siap aja kena sanksi, mulai dari teguran sampai pencabutan beasiswa. Jadi, pastikan kamu tetap patuhi aturannya, ya!
Dapatkan Artikel Viral dengan Gabung di Google News Kami
