Hey, guys! Buat kalian yang kerja atau jadi buruh, sekarang kalian nggak perlu cemas lagi kalau tiba-tiba kena PHK.
Pemerintah lewat BPJS Ketenagakerjaan punya program keren yang namanya Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program ini bakal bantu kalian supaya tetap dapat penghasilan meskipun sudah kehilangan pekerjaan.
Nah, biar bisa dapetin jaminan ini, ada beberapa syarat yang harus kalian penuhi. Berikut ini syarat dan ketentuan buat dapat JKP:
Syarat dan Ketentuan JKP
- Peserta BPJS yang sudah iuran minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir dan bayar iuran selama 6 bulan berturut-turut sebelum PHK.
- Harus melapor PHK dengan bukti yang jelas.
- Ada komitmen untuk siap kerja lagi.
- Sudah dilaporkan sebagai pekerja nonaktif oleh perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan.
- Nggak lagi kerja di sektor Penerima Upah (PU).
- Pengajuan maksimal 3 bulan setelah terkena PHK.
- PHK bukan karena mengundurkan diri, pensiun, cacat total tetap, meninggal dunia, atau bagi pekerja PKWT yang masa kerjanya udah berakhir sesuai kontrak.
Manfaat JKP
- Bantuan Uang Tunai
- Kalian yang udah ditetapkan sebagai penerima JKP bakal dapet bantuan uang tunai setiap bulan selama enam bulan. Bantuan ini diberikan kalau gaji sebelumnya nggak lebih dari Rp5 juta.
- Tiga bulan pertama, kalian bakal terima 45% dari gaji sebelumnya. Sedangkan untuk tiga bulan selanjutnya, dapat 25% dari gaji.
- Akses Informasi Lowongan Kerja
- Kalian juga bakal dapat akses info lowongan kerja, loh! Jadi, kalian bisa lebih mudah cari kerja, baik di dalam maupun luar negeri.
- Pelatihan Kerja
- Selain bantuan uang dan info lowongan, kalian juga bakal ikut pelatihan kerja buat ningkatin keterampilan. Biar bisa bersaing di pasar kerja!
- Konseling
- Terakhir, kalian bakal dapet layanan konsultasi untuk perencanaan kerja. Di sini, kalian bisa dapat info tentang bakat dan minat, lowongan kerja, serta syarat-syaratnya.
Jadi, itulah syarat dan manfaat dari program Jaminan Kehilangan Pekerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan. Semoga info ini bermanfaat buat kalian!***