Eh, buat kalian yang pegang kartu KKS dari BRI, BNI, Mandiri, dan BSI, ada beberapa hal yang harus diwaspadai nih! Bisa jadi bansos Program Keluarga Harapan (PKH) kalian dicabut, loh.
Sekarang ini, penyaluran bansos PKH masih berjalan dan dijadwalkan sampai akhir tahun 2024 oleh Kemensos. Jadi, keluarga penerima manfaat (KPM) yang sudah terdaftar bakal menerima uang bantuan lewat KKS Himbara ini.
Bansos PKH ini dibagi menjadi empat kali penyaluran dalam setahun. Tapi, ada beberapa hal yang mesti kalian catat sebagai KPM PKH dengan KKS dari BRI, BNI, Mandiri, dan BSI.
Sebab, Kemensos punya kebijakan tertentu yang harus kalian hati-hati. Ada lima belas kondisi yang bisa bikin bansos PKH kalian dicabut, meskipun udah pegang KKS:
- Alamat kalian nggak bisa ditemukan.
- Identitas kalian nggak ada.
- Kalian sudah meninggal (kecuali ada penggantian pengurus di kartu keluarga).
- Kalian kerja sebagai ASN, TNI, atau Polisi.
- Anggota keluarga ada yang jadi ASN, TNI, atau Polisi.
- Kalian sudah mampu atau tidak memenuhi syarat yang ditetapkan.
- Kalian pensiunan ASN, TNI, atau Polri.
- Kalian kerja sebagai guru yang sudah tersertifikasi.
- Kalian punya penghasilan tetap dari APBN atau APBD.
- Kalian menolak menerima bantuan sosial dan PBI JK.
- Penghasilan kalian di atas UMP (Upah Minimum Provinsi) atau UMSK (Upah Minimum Sektoral Kabupaten).
- Kalian terdaftar sebagai pemilik atau pengurus perusahaan.
- Kalian tercatat sebagai tenaga kesehatan.
- Kalian aktif sebagai perangkat desa.
- Kalian sudah terima bantuan sosial lain dari kementerian.
Dengan memperhatikan syarat-syarat di atas, semoga kalian bisa tahu apakah masih layak atau nggak buat terima bansos ini. Jadi, tetap waspada ya!