Jadi, apa sih bantuan yang bisa kamu dapatkan dengan KTP dan KK? Yuk, simak penjelasannya dan cara daftar sebagai penerima bansos!
Bantuan sosial ini rutin diberikan sama pemerintah buat meringanin beban ekonomi masyarakat, terutama yang lagi kesulitan. Ini juga bukti nyata kepedulian pemerintah supaya kita bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan lebih baik. Tujuannya biar perekonomian Indonesia makin stabil!
Bantuan yang dimaksud adalah Program Keluarga Harapan (PKH). Nah, buat ibu hamil atau yang baru melahirkan, kalian bisa dapetin bantuan ini sebesar Rp3 juta, dengan rincian Rp750 ribu per tahap. Tapi, jangan lupa, kalian harus punya Kartu Perlindungan Sosial (KPS) dulu. Cara dapetinnya? Cukup ajukan permohonan ke RT/RW setempat, terus lanjut ke kelurahan atau desa.
Setelah dapat bantuan Rp3 juta, para ibu hamil wajib periksa kehamilan di fasilitas kesehatan minimal 4 kali. Begitu juga bagi yang baru melahirkan, harus lakukan pemeriksaan 4 kali selama masa nifas.
Lalu, gimana sih cara mendaftarnya? Ada dua cara, guys! Pertama, lewat kelurahan/desa; kedua, secara mandiri lewat aplikasi resmi dari Kementerian Sosial (Kemensos).
Kalau mau daftar lewat kelurahan/desa, siapkan dokumen kayak KTP, KK, dan berkas pendukung lainnya. Tapi kalau mau praktis, download aja aplikasi Cek Bansos di Google Playstore. Buat akun, terus tambahkan usulan nama kamu buat dapat bantuan PKH, khusus untuk ibu hamil atau yang baru melahirkan.
Jadi, itu dia info tentang bansos Rp3 juta dari pemerintah buat pemilik KTP dan KK yang lagi hamil atau baru melahirkan. Semoga info ini bermanfaat ya!