PLN punya program bantuan subsidi listrik buat masyarakat yang ekonominya kurang mampu. Nah, buat Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang masih bingung mau daftar atau nggak, yuk simak perbedaan harga listrik subsidi dan non-subsidi.
Kita udah rangkum info terbaru tentang perbandingan harga listrik subsidi dan non-subsidi di bulan September ini. Tapi sebelum bahas harga, penting juga nih buat tahu syarat-syarat buat dapetin subsidi listrik.
Syarat Subsidi Listrik
Biar pengajuan subsidi listrik kamu nggak ditolak, syarat utamanya kamu harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Selain itu, daya listrik yang dipakai juga harus sesuai. PLN cuma kasih subsidi listrik buat pengguna dengan daya:
- 450 VA (R-1jTR)
- 900 VA (R-1jTR) yang udah dipadankan sama data konsumen.
Perbandingan Harga Listrik Subsidi dan Non-Subsidi
Aturan tentang subsidi listrik sebenernya udah jelas di Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Berdasarkan aturan itu, subsidi listrik cuma buat pengguna daya 450 VA dan 900 VA. Nih, kita kasih perbandingan harganya:
1. Listrik Rumah Tangga 450 VA (Subsidi):
- Reguler Blok I: 0 – 30 kWh = Rp169
- Reguler Blok II: 30 kWh – 60 kWh = Rp360
- Reguler Blok III: di atas 60 kWh = Rp495
- Prabayar: Rp415
2. Listrik Rumah Tangga 900 VA (Subsidi):
- Reguler Blok I: 0 – 20 kWh = Rp275
- Reguler Blok II: 20 kWh – 60 kWh = Rp445
- Reguler Blok III: di atas 60 kWh = Rp495
- Prabayar: Rp605
Nah, listrik 450 VA cuma buat pengguna subsidi. Buat yang non-subsidi, daya paling rendah yang bisa dipakai adalah 900 VA, dan ini dia harganya:
Listrik 900 VA Non-Subsidi:
- Reguler: Rp1.352 per kWh
- Prabayar: Rp1.352 per kWh
Jadi, KPM yang mau hemat, wajib banget manfaatin program subsidi listrik ini!