Bantuan pendidikan yang diberikan juga gak main-main, nilainya bisa mencapai Rp12 juta per mahasiswa. Makanya, banyak anak dari keluarga kurang mampu yang sekarang bisa lanjut kuliah.
Tapi, buat kalian yang jadi penerima KIP Kuliah, jangan senang dulu! Ada beberapa kondisi yang bisa bikin bantuan ini dicabut, lho. Kemendikbud udah tegas ngeluarin aturan terkait hal ini. Jadi, siapa aja yang bisa kena pencabutan KIP Kuliah?
Ternyata, kebijakan soal pencabutan bantuan KIP Kuliah udah ada sejak dulu. Aturannya diatur dalam Peraturan Sekjen Kemendikbud Nomor 10 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi. Nah, di sini Kemendikbud menetapin sembilan situasi yang bisa bikin bantuan kalian dicabut:
- Penerima bantuan meninggal dunia.
- Penerima bantuan berhenti kuliah atau gak lanjut.
- Penerima bantuan pindah kampus.
- Penerima cuti akademik lebih dari 2 semester karena sakit (atau cuti akademik karena alasan lain yang bukan sakit).
- Penerima menolak bantuan PIP Pendidikan Tinggi.
- Penerima dipidana penjara dengan putusan pengadilan yang udah tetap.
- Penerima terbukti melakukan tindakan yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
- Penerima gak memenuhi syarat prestasi akademik minimum.
- Penerima gak lagi jadi prioritas atau gak memenuhi syarat sebagai penerima PIP Pendidikan Tinggi.
Kalau kalian masuk dalam salah satu kategori di atas, siap-siap aja bantuan KIP Kuliah kalian bakal dicabut, dan uang jutaan rupiah pun gak bisa kalian nikmatin lagi. Jadi, hati-hati ya! *