Hey, guys! Buat kalian yang pakai BPJS Kesehatan, ada info penting nih yang wajib diketahui!
Sebagai peserta BPJS, kalian bisa menikmati layanan kesehatan tingkat pertama secara gratis. Apa sih itu layanan kesehatan tingkat pertama?
Nah, ini dia penjelasannya! Layanan kesehatan tingkat pertama itu adalah pelayanan kesehatan non-spesialistik, yang mencakup rawat jalan atau rawat inap di FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama). Berikut ini beberapa tempat yang termasuk FKTP:
- Puskesmas atau yang setara
- Praktek mandiri dokter
- Praktek mandiri dokter gigi
- Klinik pratama atau yang setara, termasuk FKTP milik TNI/Polri
- Rumah sakit kelas D atau yang setara
- Fasilitas kesehatan pendukung seperti apotek dan laboratorium
Jadi, kalian bisa manfaatin semua layanan kesehatan di atas tanpa bayar, alias GRATIS! Jangan sampai BPJS kalian sia-sia, ya.
Kalau BPJS nggak pernah dipakai untuk berobat, bisa-bisa pemerintah akan menonaktifkan BPJS kalian, karena dianggap tidak ada atau meninggal dunia. Ingat, pemerintah tiap bulan sudah bayar iuran jaminan kesehatan untuk peserta BPJS PBI.
Jadi, ayo manfaatin layanan kesehatan ini! Mau periksa gigi atau ke dokter mandiri? Cukup tunjukkan kartu BPJS kalian, atau kalau nggak ada, cukup tunjukkan KTP, dan petugas administrasi akan cek kepesertaan kalian.
Untuk berobat, pastikan ke FKTP dulu. Kalau mau ke rumah sakit, jangan lupa minta surat rujukan dari FKTP. Tapi kalau ada keadaan darurat, kalian bisa langsung ke IGD rumah sakit tanpa surat rujukan.
Semoga info ini bermanfaat buat kalian semua! Jangan ragu untuk pakai layanan kesehatan yang disediakan BPJS Kesehatan, ya!