Eh, guys, ada kabar terbaru dari Presiden Jokowi! Jadi, ada aturan baru yang sudah diteken, dan ini dia jenis pelayanan kesehatan yang dijamin sama BPJS Kesehatan.
1. Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama:
- Administrasi Pelayanan
- Pelayanan Promotif dan Preventif
- Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis
- Tindakan medis nonspesialistik (baik bedah maupun nonbedah)
- Pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai
- Pemeriksaan penunjang diagnostik tingkat pratama
- Rawat inap tingkat pertama sesuai dengan indikasi medis
2. Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan:
- Administrasi Pelayanan
- Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis dasar
- Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi spesialistik
- Tindakan medis spesialistik (baik bedah maupun nonbedah sesuai dengan indikasi medis)
- Pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai
- Pelayanan penunjang diagnostik lanjutan sesuai dengan indikasi medis
- Rehabilitasi medis
- Pelayanan darah
- Pemulasaran jenazah peserta yang meninggal di fasilitas kesehatan
- Pelayanan keluarga berencana
- Perawatan inap nonintensif
- Perawatan inap di ruang intensif
3. Pelayanan Ambulans:
- Ambulans darat atau air
Jadi, itu dia! Sekarang kalian udah tahu apa saja yang dijamin sama BPJS Kesehatan. Semoga informasi ini bermanfaat, ya!