Eh, guys, ada kabar terbaru dari Presiden Jokowi! Jadi, ada aturan baru yang sudah diteken, dan ini dia jenis pelayanan kesehatan yang dijamin sama BPJS Kesehatan.
1. Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama:
- Administrasi Pelayanan
- Pelayanan Promotif dan Preventif
- Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis
- Tindakan medis nonspesialistik (baik bedah maupun nonbedah)
- Pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai
- Pemeriksaan penunjang diagnostik tingkat pratama
- Rawat inap tingkat pertama sesuai dengan indikasi medis
2. Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan:
- Administrasi Pelayanan
- Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis dasar
- Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi spesialistik
- Tindakan medis spesialistik (baik bedah maupun nonbedah sesuai dengan indikasi medis)
- Pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai
- Pelayanan penunjang diagnostik lanjutan sesuai dengan indikasi medis
- Rehabilitasi medis
- Pelayanan darah
- Pemulasaran jenazah peserta yang meninggal di fasilitas kesehatan
- Pelayanan keluarga berencana
- Perawatan inap nonintensif
- Perawatan inap di ruang intensif
3. Pelayanan Ambulans:
- Ambulans darat atau air
Jadi, itu dia! Sekarang kalian udah tahu apa saja yang dijamin sama BPJS Kesehatan. Semoga informasi ini bermanfaat, ya!
Dapatkan Artikel Viral dengan Gabung di Google News Kami
