Jadi, buat kamu yang dapat KIP Kuliah, kabar ini penting banget! KIP Kuliah itu program dari Kemendikbud yang tujuannya buat bantu masyarakat yang kurang mampu supaya bisa kuliah. Dengan KIP Kuliah, kamu bakal dapat dua jenis bantuan: biaya pendidikan dan biaya hidup.
Tapi, meskipun kamu udah terdaftar sebagai penerima, ternyata status KIP Kuliah kamu bisa dicabut loh! Nah, ada beberapa hal yang bisa bikin status kamu berubah jadi nggak layak dan bisa berujung dihapus. Kemendikbud sendiri udah nyiapin aturan tentang ini, yang bisa kamu temuin di Persesjen Kemendikbud Nomor 10 Tahun 2022 tentang Program Indonesia Pintar di Pendidikan Tinggi.
Berikut ini adalah sembilan alasan yang bisa bikin KIP Kuliah kamu dicabut:
- Meninggal dunia.
- Putus kuliah atau nggak melanjutkan pendidikan.
- Pindah ke perguruan tinggi lain.
- Ambil cuti akademik tanpa alasan sakit, atau cuti karena sakit lebih dari 2 semester.
- Menolak menerima bantuan PIP Pendidikan Tinggi.
- Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan.
- Melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
- Nggak memenuhi syarat prestasi akademik minimum.
- Nggak lagi jadi prioritas sasaran atau nggak memenuhi syarat sebagai penerima PIP Pendidikan Tinggi.
Jadi, buat kamu yang dapat KIP Kuliah, pastikan untuk patuhi semua aturan yang ada. Jangan sampai status kamu berubah dan bikin masalah di kemudian hari. Semoga info ini bermanfaat!
Dapatkan Artikel Viral dengan Gabung di Google News Kami
