Yo, guys! KIP Kuliah dari Kemendikbud udah jadi penyelamat buat banyak orang yang kesusahan ekonomi di dunia pendidikan. Tapi, jangan lengah ya! Meski udah dinyatakan lolos, Kemendikbud bisa saja cabut bantuan KIP Kuliah yang udah diberikan.
Jadi, biar kamu nggak kehilangannya, penting banget untuk tahu aturan terbaru dari Kemendikbud. Semua informasi tentang KIP Kuliah ini ada di Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 10 Tahun 2022, yang ngebahas tentang pelaksanaan Program Indonesia Pintar di Pendidikan Tinggi.
Nah, ada sembilan kriteria yang bikin kamu bisa kehilangan bantuan KIP Kuliah. Yuk, simak!
- Penerima bantuan meninggal dunia.
- Penerima bantuan putus kuliah atau nggak melanjutkan pendidikan.
- Penerima bantuan pindah ke perguruan tinggi lain.
- Penerima bantuan ngambil cuti akademik (kecuali karena sakit) lebih dari dua semester.
- Penerima bantuan menolak menerima PIP Pendidikan Tinggi.
- Penerima bantuan dipenjara berdasarkan keputusan pengadilan.
- Penerima bantuan terlibat kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
- Penerima bantuan nggak memenuhi syarat prestasi akademik minimum.
- Penerima bantuan nggak lagi jadi prioritas sasaran atau nggak memenuhi syarat sebagai penerima PIP Pendidikan Tinggi.
Selama kamu nggak termasuk dalam sembilan poin di atas, tenang aja, KIP Kuliahmu aman!
KIP Kuliah ini sebenernya adalah bantuan buat kamu yang kurang mampu, termasuk uang saku dan biaya pendidikan. Besaran bantuannya juga berbeda-beda, loh. Untuk program studi akreditasi A, kamu bisa dapet sampai Rp12.000.000, sedangkan akreditasi B Rp4.000.000 dan akreditasi C Rp2.400.000.
Jadi, tetap waspada dan pastikan kamu memenuhi syarat ya!