Pasca Jokowi Terbitkan Aturan Baru, Begini Iuran BPJS Kesehatan untuk Semua Peserta!

bansos, BPNT, Kemensos, KPM, PKH

Jadi, Presiden Jokowi baru aja ngeluarin aturan baru tentang jaminan kesehatan nih. Tapi, pertanyaannya, apakah iuran BPJS Kesehatan berubah setelah keluarnya aturan ini?

Aturan yang dimaksud itu adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, yang merupakan perubahan ketiga dari Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Nah, sayangnya, di aturan baru ini, nggak ada penjelasan soal iuran BPJS Kesehatan.

Read More

Jadi, meskipun ada aturan baru dari Jokowi, iuran BPJS Kesehatan bagi semua peserta masih mengikuti Perpres Nomor 64 Tahun 2020 yang sebelumnya.

Berikut Rincian Iuran BPJS Kesehatan:

  1. Untuk Peserta PBI Jaminan Kesehatan
    • Pemerintah bayar iuran ini sebesar Rp42.000 per bulan.
  2. Untuk Pekerja Penerima Upah (PPU)
    • Iurannya 5% dari gaji: 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.
  3. Untuk Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)
    • Kelas III: Rp42.000 per bulan (Rp35.000 dari peserta, Rp7.000 dari pemerintah).
    • Kelas II: Rp100.000 per bulan, dibayar sepenuhnya oleh peserta.
    • Kelas I: Rp150.000 per bulan, juga dibayar oleh peserta.
  4. Untuk Bukan Pekerja (BP)
    • Kelas III: Rp42.000 per bulan (Rp35.000 dari peserta, Rp7.000 dari pemerintah).
    • Kelas II: Rp100.000 per bulan, dibayar sepenuhnya oleh peserta.
    • Kelas I: Rp150.000 per bulan, juga dibayar oleh peserta.

Nah, itu dia informasi soal iuran BPJS Kesehatan setelah adanya aturan baru. Jadi, pastikan kamu cek terus informasi terbaru supaya nggak ketinggalan!

Artikel Viral di Google News

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *