Jadi, pemerintah udah ngatur siapa aja yang masuk ke dalam daftar anggota keluarga yang bisa ikut jaminan kesehatan. Ternyata, peserta jaminan kesehatan itu dibagi jadi dua kategori: Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan dan yang bukan PBI.
Peserta PBI Jaminan Kesehatan ini ditetapkan oleh menteri yang urusannya di bidang sosial. Nah, untuk peserta PBI ini, mereka mencakup:
a. Pekerja Penerima Upah (PPU) dan anggota keluarganya.
b. Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan anggota keluarganya.
c. Bukan Pekerja (BP) dan anggota keluarganya.
Jadi, siapa sih yang masuk dalam daftar anggota keluarga BPJS Kesehatan? Menurut info dari Mobile JKN, ini dia:
a. Suami/Istri yang sah.
b. Anak kandung.
c. Anak tiri dari perkawinan yang sah.
d. Anak angkat yang sah.
Nah, itu dia guys! Pastikan kamu dan keluarga kamu udah terdaftar dengan benar di BPJS Kesehatan ya!