Hai guys! Yuk, simak info penting tentang iuran BPJS Kesehatan untuk PNS, Polri, dan pegawai swasta di tahun 2024.
Jadi, PNS bukan satu-satunya yang terdaftar sebagai peserta jaminan kesehatan. Polri dan pegawai swasta juga ikut dalam kategori ini, loh! Ketiga kelompok ini masuk dalam peserta jaminan kesehatan dengan kategori Pekerja Penerima Upah (PPU).
Nah, ada 8 jenis peserta jaminan kesehatan PPU yang perlu kamu tahu, antara lain:
- Pejabat Negara
- Pimpinan dan anggota DPRD
- PNS
- Prajurit
- Anggota Polri
- Kepala desa dan perangkat desa
- Pegawai swasta
- Pekerja/pegawai lainnya yang menerima gaji atau upah.
Iuran untuk Peserta PPU
Buat peserta PPU, iuran yang harus dibayarkan adalah 5% dari gaji atau upah setiap bulan. Rinciannya, 4% dibayar oleh perusahaan atau pemberi kerja, dan 1% sisanya dibayar oleh kamu sendiri.
Jadi, iuran ini langsung dibayarkan oleh pemberi kerja ke BPJS Kesehatan. Pastikan kamu tahu, ya!