Hey, guys! Jadi, buat kamu yang PNS atau anggota Polri, tahu nggak sih kalau keluargamu juga bisa jadi peserta jaminan kesehatan? Tapi, kamu pasti penasaran, siapa aja sih anggota keluarga yang termasuk dalam daftar peserta ini? Yuk, kita bahas!
Anggota Keluarga dari PNS dan Polri
Berikut ini adalah anggota keluarga yang bisa terdaftar sebagai peserta jaminan kesehatan:
- Suami/Istri yang Sah
Jelas ya, pasangan sah kamu! - Anak Kandung
Syaratnya:- Harus belum pernah menikah atau belum punya penghasilan sendiri.
- Usia di bawah 21 tahun, atau di bawah 25 tahun kalau masih kuliah.
- Anak Tiri dari Perkawinan yang Sah
Syaratnya juga sama:- Belum pernah menikah atau belum punya penghasilan sendiri.
- Usia di bawah 21 tahun, atau di bawah 25 tahun jika masih menempuh pendidikan formal.
Nah, itu dia info penting tentang siapa aja yang bisa terdaftar dalam jaminan kesehatan untuk PNS dan Polri. Pastikan kamu dan keluarga tercover ya!
Dapatkan Artikel Viral dengan Gabung di Google News Kami
