Ini dia info terbaru tentang layanan kesehatan yang dijamin BPJS Kesehatan, nih! Berdasarkan aturan baru dari Presiden Jokowi, ada 3 jenis layanan kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan, yaitu:
- Layanan kesehatan tingkat pertama
- Layanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan
- Layanan ambulans darat atau air.
Untuk layanan kesehatan tingkat pertama, yang ditanggung BPJS mencakup:
- Administrasi pelayanan
- Layanan promotif dan preventif
- Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis
- Tindakan medis nonspesialistik (bedah dan nonbedah)
- Pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai
- Pemeriksaan penunjang diagnostik tingkat pratama
- Rawat inap sesuai indikasi medis
Sementara untuk layanan rujukan tingkat lanjutan mencakup:
- Administrasi pelayanan
- Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis dasar
- Pemeriksaan dan konsultasi spesialis
- Tindakan medis spesialistik (bedah dan nonbedah)
- Pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai
- Pelayanan penunjang diagnostik lanjutan
- Rehabilitasi medis
- Pelayanan darah
- Pemulasaran jenazah di Fasilitas Kesehatan
- Pelayanan keluarga berencana
- Rawat inap nonintensif
- Rawat inap di ruang intensif
Itulah layanan kesehatan yang dijamin BPJS Kesehatan berdasarkan aturan terbaru, yaitu Perpres Nomor 59 Tahun 2024!
Dapatkan Artikel Viral dengan Gabung di Google News Kami
