Kalak BPBD Bungkam Soal Mekanisme Penunjukkan Kontraktor Pelaksana

Kalak BPBD Flores Timur Alfons Betan (Foto:Istimewa/Tangkapan layar)

Kepala Pelaksana (Kalak) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Alfons Bethan masih bungkam, baik menyangkut mekanisme penunjukkan kontraktor pelaksana maupun tentang progres dari pekerjaan-pekerjaan fisik yang berkaitan dengan bencana alam yang terjadi sebelum 4 April 2021.

Kalak Alfons Bethan ketika ditanyai SuarNews.com seputar kemajuan fisik dari pekerjakan-pekerjaan konstruksi yang dilakukan kontraktor dalam kegiatan tanggap darurat bencana sebelum bencana 4 April itu,  maupun terkait mekanisme penunjukkan kontraktor pelaksana bagi pekerjaan yang sama yang menggunakan anggaran BTT 2021 itu, melalui pesan via aplikasi WhatsApp hanya menjawab singkat, “Maaf, nanti ke kantor ketemu dengan PPK-nya (Pejabat Pembuat Komitmen, Red.)”

Read More
BACA JUGA  Bansos BPNT Mei-Juni 2024 Cair, Uhuyyy Segera Cek Saldo KKS Anda

SuarNews.com yang mendatangi kantor BPBD Flotim, Senin (3/5) siang untuk mendapatkan konfirmasi lebih lanjut, baik Kalak BPBD maupun Sekretaris BPBD ternyata sedang tidak berada di tempat. Dari beberapa staf yang duduk-duduk di pelataran depan kantor itu diperoleh informasi, “Kalau tidak salah tadi Pak Kalak dan Pak Sek (sekretaris) tadi ada ke rujab (rumah jabatan) bupati.”

Walau demikian ketika ditanyai lebih lanjut tentang siapa PPK atas proyek-proyek fisik yang dibiayai BTT 2021, mereka mengaku tidak mengetahui hal itu. “Itu mesti Pak Kalak sendiri yang jelaskan, atau paling tidak Pak Sekretaris. Tapi beliau berdua sedang keluar.”

BACA JUGA  Bansos BPNT 2024 Naik, Masyarakat Antusias Menunggu Pencairan!

Sebelumnya, Ormas Koalisi Rakyat Bersatu Flores Timur (KRBF) dalam konferensi pers yang dilaksanakan beberapa waktu berselang untuk menanggapi sejumlah pernyataan Bupati Flores Timur, Anton Hadjon, antara lain mengungkapkan bahwa penelusuran KRBF ke situs LPSE Flores Timur, sama sekali tidak menemukan adanya proses tender oleh LPSE.

Sementara itu, Ormas KRBF melalui Ketuado Bidang Hubungan Antar Lembaga, Petrus Paulus Tadon Kedang mengatakan, pihaknya akan mengambil langkah hukum dengan melaporkan hal ini kepada aparat penegak hukum. “Mencermati fenomena ini kami mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum,”ujarnya.

BACA JUGA  Rahasia Cairnya Bansos Akhir Bulan Ini! Apakah Kamu Salah Satunya?

Ia kemudian menjelaskan, sesuai dengan pernyataan Ketua Komisi B DPRD Flores Timur bahwa tidak ada keputusan bupati terkait status bencana sebelum tanggal 4 April 2021. “Pernyataan Ketua Komisi B DPRD Flores Timur sangat jelas. Di samping itu, kami menduga ada proses yang diabaikan dalam penunjukan penyedia pada pekerjaan-pekerjaan tersebut. Publik bertanya-tanya pekerjaan dengan nilai cukup besar tersebut dikerjakan oleh siapa dan bagaimana proses penunujukannya. Secara mekanisme pengadaan barang dan jasa sudah terjadi pelanggaran berdasarkan peraturan Kepala LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah-red), nomor 13 tahun 2018,” pungkas Tadon Kedang, (SuarNewa/002)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *