Mendagri Terbitkan Instruksi Nomor 9/2021, Pertegas Perpanjangan Kembali PPKM Mikro

Mendagri Terbitkan Instruksi Nomor 9/2021, Pertegas Perpanjangan Kembali PPKM Mikro

Penulis Dian Erika Nugraheny | Editor Diamanty Meiliana

JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menandatangani Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 pada Senin (19/4/2021).

Inmendagri ini menegaskan tentang perpanjangan PPKM mikro kelima menjadi PPKM mikro keenam yang dimulai pada 20 April 2021. Dikutip dari lembaran resmi Inmendagri pada Senin, pemberlakuan PPKM Mikro diperpanjang sejak tanggal 20 April 2021 sampai dengan tanggal 3 Mei 2021. Baca juga: Kasus Covid-19 di Tanah Air Bertambah 4.952 dan Klaim Pemerintah soal Keberhasilan PPKM Mikro.

Hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan berakhirnya masa berlaku pembatasan berdasarkan pencapaian target pada kelima parameter selama 14 (empat belas) minggu berturut-turut. “Untuk itu para kepala daerah agar melakukan monitoring dan rapat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) terkait secara berkala,” kata Tito dikutip dari pernyataan pada Inmendagri tersebut. Kemudian, PPKM mikro tahap keenam ini diberlakukan di 25 provinsi, yakni Sumatera Barat, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, dan Kalimantan Barat, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah. Kemudian Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Utara, Aceh, Sumatera Selatan, Riau dan Papua.

BACA JUGA  Cek Info PIP Kemdikbud SiPintar Mei 2024: Duit hingga Rp1,8 Juta

Kemudian, Inmendagri juga mengatur sejumlah teknis pelaksanaan PPKM mikro tahap keenam. Aturan PPKM Mikro dilakukan bersamaan dengan PPKM Kabupaten/Kota. Yakni dengan menerapkan : Pertama, membatasi tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 50 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Kedua, melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring (online) dan luring (offline) atau tatap muka, untuk perguruan tinggi/ akademi dibuka secara bertahap dengan proyek percontohan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada), dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

BACA JUGA  Pencairan PKH Tahap 3 Juni 2024 Ada KPM Terima Bantuan Rp1 Juta, Cek Saldo KKS!

Ketiga, untuk sektor esensial seperti, kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Keempat, melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan kegiatan restoran (makan/minum di tempat sebesar 50 persen dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/ dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Selain itu membatasi jam operasional untuk pusat perbelanjaan/ mall sampai dengan Pukul 21 .00 waktu setempat dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Kelima, mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Keenam, mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

BACA JUGA  Kabar Terbaru! Kartu Lansia Jakarta KLJ Tahap 2 Sudah Cair atau Belum?

Ketujuh, kegiatan fasilitas umum diizinkan dibuka, dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen yang pengaturannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

Kedelapan, kegiatan seni, sosial dan budaya yang dapat menimbulkan kerumunan diizinkan dibuka maksimal 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Sumber foto Kompas.com

Kesembilan, dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional transportasi umum. Sebelumnya, kebijakan perpanjangan kembali PPKM mikro disampaikan oleh Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto, seusai rapat kabinet terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (19/4/2021). Airlangga menyebut, PPKM mikro diperpanjang selama 14 hari, terhitung sejak 20 April 2021. “Berdasarkan hasil evaluasi, melanjutkan perpanjangan PPKM mikro yaitu yang tahap keenam tanggal 20 April sampai dengan 3 Mei 2021,” katanya.

Sumber: Kompas.com – 20/04/2021, 07:33 WIB

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *