Program Kartu Jakarta Pintar (KJP) merupakan salah satu bentuk dukungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk meningkatkan akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga prasejahtera. Program ini bertujuan untuk mengurangi angka putus sekolah dengan memberikan bantuan biaya pendidikan secara menyeluruh.
Namun, status peserta KJP dapat berubah menjadi tidak aktif karena beberapa faktor. Berikut adalah langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk mengaktifkan kembali status peserta KJP tahun 2025.
Prosedur Pengaktifan Kembali KJP
- Klarifikasi ke Kelurahan atau Dinas Pendidikan Langkah pertama adalah mengunjungi kantor kelurahan atau Dinas Pendidikan setempat. Peserta harus memberikan penjelasan mengenai kondisi ekonomi keluarga yang saat ini membutuhkan bantuan KJP.
- Proses Verifikasi Ulang Data penerima akan diverifikasi ulang oleh pihak berwenang untuk memastikan bahwa mereka memenuhi persyaratan program KJP. Proses ini memerlukan dokumen pendukung seperti KTP, Kartu Keluarga, dan bukti lainnya.
- Penetapan Status Penerima Jika penerima lolos verifikasi, status KJP akan dipulihkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur.
Syarat Penerima KJP Tahun 2025
- Berusia 6 hingga 21 tahun.
- Terdaftar sebagai peserta didik di DKI Jakarta.
- Memiliki NIK yang terdaftar di wilayah DKI Jakarta.
- Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Dengan memahami prosedur ini, peserta KJP dapat mengaktifkan kembali status mereka dengan lebih mudah. Pastikan untuk memperbarui data secara berkala agar tidak mengalami kendala di masa mendatang.
Dapatkan Artikel Viral dengan Gabung di Google News Kami








