Rencana pemerintah untuk meliburkan sekolah selama bulan Ramadhan 2025 menjadi perbincangan hangat. Kebijakan ini melibatkan koordinasi lintas kementerian, yaitu Kementerian Pendidikan, Kementerian Agama, dan Kementerian Dalam Negeri. Meskipun telah ada kesepakatan awal, rincian kebijakan masih menunggu surat edaran resmi.
Tiga Opsi Kebijakan Libur Sekolah
- Libur Full Sebulan: Semua siswa diliburkan selama bulan Ramadhan. Waktu ini dapat dimanfaatkan untuk kegiatan keagamaan seperti Pesantren Ramadhan.
- Libur Parsial: Libur hanya di awal Ramadhan (2-5 hari) dan menjelang Idul Fitri. Aktivitas belajar tetap berlangsung di tengah Ramadhan.
- Tanpa Libur Khusus: Sekolah tetap berjalan seperti biasa dengan penyesuaian jadwal belajar.
Dampak pada Guru dan Siswa
- Gaji Guru Swasta Berkurang: Guru di madrasah atau sekolah swasta rentan mengalami pemotongan gaji jika SPP tidak dipungut selama libur panjang.
- Learning Loss: Libur berkepanjangan dapat memperburuk learning loss, terutama bagi siswa di daerah terpencil.
- Adiksi Gawai: Anak-anak berpotensi menghabiskan waktu lebih banyak di depan layar, yang bisa berdampak buruk pada kesehatan mental dan fisik mereka.
- Minimnya Pengawasan: Selama libur panjang, pengawasan siswa akan sepenuhnya bergantung pada orang tua, yang tidak semua mampu mengawasi dengan optimal.
Rekomendasi Kebijakan
Koordinator P2G, Satriwan Salim, menyarankan agar kebijakan libur sekolah selama Ramadhan memperhatikan aspek berikut:
- Modifikasi jadwal belajar, seperti mengurangi durasi pelajaran atau mempercepat waktu pulang.
- Menyusun program Pesantren Ramadhan untuk memadukan pembelajaran akademik dan nilai spiritual.
- Meningkatkan literasi siswa, baik literasi agama maupun literasi umum, selama bulan Ramadhan.
Pemerintah diharapkan dapat segera memberikan keputusan yang adil, tidak hanya bagi siswa, tetapi juga guru dan orang tua.
Dapatkan Artikel Viral dengan Gabung di Google News Kami








