Jakarta, suarnews.com-Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 36 dibuka pada Minggu (10/7/2022). Ketahui informasi mengenai cara login Kartu Prakerja agar dapat melakukan pendaftaran. Informasi mengenai pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 36 ini diumumkan langsung melalui akun Instagram resmi @prakerja.go.id. “Tepat pukul 12.00 WIB hari ini, pendaftaran gelombang 36 sudah dibuka loh.
Bagi Anda yang belum lolos pada gelombang sebelumnya, bisa mencoba login Kartu Prakerja Gelombang 36.
Berikut syarat daftar Kartu Prakerja.
Baca artikel menarik lainnya:
Pertamax, BBM Nonsubsidi, Akankah Naik?
– WNI berusia 18 tahun ke atas.
– Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
– Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
– Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19. – Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
– Maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK) yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Ketentuan upload KTP dan foto selfie Prakerja Saat akan mendaftar Kartu Prakerja, Anda wajib melakukan verifikasi dengan mengunggah foto KTP dan foto selfie atau swafoto. Perhatikan ketentuan upload foto KTP saat daftar Kartu Prakerja sesuai panduan. Misalnya, upload foto KTP langsung dari kamera HP secara jelas. Jika Anda mengakses lewat komputer, segera lanjutkan pendaftaran melalui browser ponsel. Kemudian, saat verifikasi foto wajah, lakukan swafoto menggunakan kamera HP dengan ketentuan sebagai berikut: Pastikan wajah terlihat dengan jelas dan dengan pencahayaan yang cukup Pastikan wajah memenuhi 80 persen dari frame foto (close-up) Pastikan tidak menggunakan aksesoris seperti topi, kacamata, dll Foto yang diambil tidak disertai foto KTP Izinkan akses lokasi dengan tap tombol allow saat notifikasi muncul
Dapatkan Artikel Viral dengan Gabung di Google News Kami
