Ojol tewas ditabrak rantis Brimob.
Kompolnas lagi sorot kasus Affan Kurniawan, driver ojol yang meninggal akibat kendaraan taktis (rantis) Brimob, Kamis, 28 Agustus 2024. Ketujuh anggota Brimob terancam sanksi berat karena dugaan pelanggaran kode etik profesi, termasuk kemungkinan pemecatan.
Proses Investigasi Lagi Jalan
Komisioner Kompolnas, Muhammad Choirul Anam, bilang penyelidikan harus menyeluruh, nggak cuma fokus ke tabrakan. Hal yang ditelusuri:
-
Kenapa rantis bisa ada di lokasi
-
Situasi massa saat kejadian
-
Peristiwa sebelum tabrakan
-
Semua bukti termasuk CCTV
Tujuannya biar keadilan buat korban tetap terjaga dan publik dapat klarifikasi lengkap.
Potensi Sanksi Berat
Dua dari tujuh anggota Brimob yang duduk di kursi depan rantis kemungkinan kena sanksi paling berat: pemecatan tidak hormat (PTDH). Mereka dijerat Pasal 13 ayat (1) Peraturan Polri Nomor 1 Tahun 2023 karena dianggap lalai menjamin keselamatan publik.
Langkah Kompolnas
-
Bareskrim siap proses pidana
-
Investigasi mendalam atas semua bukti
-
Penanganan kasus fokus ke konteks keseluruhan kejadian
Anam tekankan bahwa penyelidikan ini harus transparan supaya publik yakin kalau kasus ini ditangani serius.
Dapatkan Artikel Viral dengan Gabung di Google News Kami
