Polisi Bekasi Aniaya Ibu Kandung, Polda Metro Jaya Rekomendasikan Pemberhentian

Polda Metro Jaya, Aipda N, Polres Metro Bekasi, gangguan kejiwaan, pembunuhan ibu kandung, pemberhentian dinas, pemeriksaan etik, Kapolda Metro Jaya, gangguan jiwa, Perpol 2022, Polres Bogor, kode etik Polri, pemeriksaan saksi, kejadian Cileungsi.
Rate this post

Polda Metro Jaya bakal pecat polisi yang bunuh ibu kandung! Aipda N, anggota Polres Metro Bekasi, dilaporkan menganiaya ibu kandungnya hingga meninggal di Cileungsi, Kabupaten Bogor. Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Bambang Satriawan, mengungkapkan bahwa Aipda N diduga memiliki gangguan kejiwaan.

Bambang menjelaskan, Aipda N sudah didiagnosa gangguan kejiwaan sejak 2020 dan tidak diberikan tugas dinas. “Dia cuma di rumah, dalam pengawasan,” ujar Bambang. Hingga kini, proses pemeriksaan etik terhadap Aipda N terus berjalan.

Read More

Terkait pemberhentian dinasnya, aturan sudah jelas. Jika ada anggota Polri yang mengalami gangguan jiwa, sesuai Perpol 2022, mereka akan diberhentikan. “Kejadiannya terjadi di Polres Bogor, sedangkan pelanggaran etiknya ditangani Propam Polda Metro Jaya,” jelas Bambang.

Polda Metro Jaya juga sedang memeriksa tujuh saksi, termasuk Aipda N, yang berada di lokasi kejadian. Proses ini akan dilanjutkan, dan rekomendasi pemberhentian akan segera diberikan.

Dapatkan Artikel Viral dengan Gabung di Google News Kami

Related posts