Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan telah mengumumkan bahwa pencairan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 1 tahun 2025 akan dilakukan pada Maret 2025. Keputusan ini berbeda dari jadwal sebelumnya yang seharusnya cair pada Januari 2025.
Alasan Penundaan Pencairan KJP Plus
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Jakarta, Sarjoko, perubahan jadwal ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas distribusi dana. Selain itu, mekanisme penyaluran kini lebih fleksibel, tidak harus dilakukan setiap bulan tetapi dapat disalurkan dalam periode tertentu.
Selain perubahan jadwal pencairan, terdapat juga penyesuaian dalam kriteria penerima. Mulai tahun 2025, siswa yang ingin mendapatkan bantuan ini harus memiliki rata-rata nilai rapor minimal 70 dalam dua semester berturut-turut.
Jadwal Pencairan KJP Plus Tahap 1 2025
- 13 Januari – 6 Februari 2025: Pendaftaran KJP Plus
- 15 Januari – 8 Februari 2025: Pemadanan data & verifikasi penerima
- Februari 2025: Pengumuman daftar penerima & besaran dana
- Minggu pertama Maret 2025: Pencairan dana KJP Plus tahap 1
Diharapkan dengan perubahan ini, KJP Plus dapat semakin efektif dalam mendukung akses pendidikan bagi siswa dari keluarga kurang mampu di Jakarta.
Dapatkan Artikel Viral dengan Gabung di Google News Kami
