Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta telah mengumumkan perubahan jadwal pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 1 tahun 2025. Semula dijadwalkan cair pada Januari 2025, bantuan ini mengalami penundaan dan baru akan disalurkan pada Maret 2025.
Penyebab Penundaan KJP Plus 2025
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik Jakarta, Sarjoko, perubahan jadwal ini terjadi karena adanya revisi tata kelola dalam mekanisme penyaluran KJP Plus. Dalam rapat bersama Komisi E DPRD Jakarta, ia menjelaskan bahwa penyaluran bantuan pendidikan ini akan dilakukan secara periodik, baik per bulan maupun per triwulan. Oleh karena itu, pencairan tahap pertama pada Maret 2025 akan mencakup periode Januari, Februari, dan Maret.
Selain perubahan jadwal, terdapat pula penyesuaian kriteria penerima KJP Plus. Kini, siswa penerima bantuan diwajibkan memiliki rata-rata nilai rapor minimal 70 selama dua semester berturut-turut.
Jadwal Pendaftaran dan Pencairan KJP Plus 2025
Berikut adalah jadwal terbaru untuk pendaftaran dan pencairan KJP Plus tahap 1 tahun 2025:
- 13 Januari–6 Februari 2025: Pendaftaran KJP Plus
- 15 Januari–8 Februari 2025: Proses pemadanan data dan verifikasi
- Februari 2025: Penetapan penerima KJP Plus melalui Keputusan Gubernur
- Minggu pertama Maret 2025: Pencairan dana KJP Plus tahap 1
Diharapkan dengan perubahan ini, proses penyaluran bantuan pendidikan menjadi lebih efektif dan tepat sasaran bagi siswa yang membutuhkan.
Dapatkan Artikel Viral dengan Gabung di Google News Kami








