Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali mencairkan bantuan pendidikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap 2 Tahun 2024 bagi siswa Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI). Pencairan ini dilakukan mulai 4 Februari 2025 dan ditujukan bagi 242.919 siswa yang telah terdaftar sebagai penerima.
Besaran Dana yang Diterima
Menurut informasi dari akun Instagram resmi @upt.p4op pada 9 Februari 2025, bantuan KJP Plus bagi siswa SD/MI terdiri dari tiga komponen, yaitu:
- Biaya rutin: Rp 135.000 per bulan.
- Biaya berkala: Rp 115.000 per bulan.
- Tambahan SPP: Rp 130.000 per bulan (khusus untuk siswa SD/MI di sekolah swasta).
Dengan demikian, total bantuan yang bisa diterima siswa SD/MI adalah Rp 380.000 per bulan.
Ketentuan Penggunaan Dana
Penerima bantuan KJP Plus harus memahami aturan penggunaan dana ini, yaitu:
- Biaya rutin: Rp 100.000 dapat dicairkan secara tunai, sisanya harus digunakan secara non tunai.
- Biaya berkala: Maksimal Rp 100.000 dapat dicairkan secara tunai, sisanya digunakan untuk keperluan pendidikan secara non tunai.
Dana non tunai dapat digunakan untuk membeli perlengkapan sekolah atau keperluan pendidikan lainnya di mitra yang telah bekerja sama dengan program KJP Plus.
Tujuan Pemberian KJP Plus
Program KJP Plus bertujuan untuk meringankan beban ekonomi keluarga dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak di Jakarta. Dengan adanya bantuan ini, diharapkan semua siswa dapat bersekolah dengan lebih baik tanpa kendala biaya.
Bagi siswa yang telah terdaftar sebagai penerima, pastikan untuk memeriksa saldo dan menggunakan dana tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Dapatkan Artikel Viral dengan Gabung di Google News Kami
