Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyalurkan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Februari 2025 untuk peserta didik yang memenuhi syarat. Salah satu komponen utama dari bantuan ini adalah biaya rutin yang memiliki batas pencairan maksimal serta ketentuan penggunaan tertentu.
Batas Maksimal Pencairan Biaya Rutin KJP Plus
Dana yang diterima oleh peserta KJP Plus hanya dapat dicairkan sebagian dalam bentuk tunai dengan ketentuan sebagai berikut:
- SD/MI: Rp100.000
- SMP/MTs: Rp100.000
- SMA/MA/SMK: Rp100.000
- PKBM: Rp100.000
Sisa dari dana yang diterima harus digunakan secara non-tunai melalui transaksi menggunakan kartu ATM Bank DKI untuk keperluan pendidikan.
Penggunaan Dana KJP Plus Secara Non-Tunai
Dana KJP Plus yang tidak dapat dicairkan dalam bentuk tunai harus digunakan untuk keperluan berikut:
- Pembelian buku dan alat tulis
- Pembelian seragam dan sepatu sekolah
- Biaya transportasi menggunakan JakLingko
- Pembayaran makanan di kantin sekolah dengan layanan e-payment
- Pembelian perlengkapan belajar di toko rekanan Bank DKI
Cara Mengecek Saldo dan Menggunakan Dana KJP Plus
Penerima KJP Plus dapat mengecek saldo serta menggunakan dana mereka melalui beberapa metode:
- Melalui ATM Bank DKI: Masukkan kartu, pilih menu “Cek Saldo.”
- Melalui Aplikasi JakOne Mobile: Login, pilih rekening KJP Plus, dan cek saldo.
- Melalui Merchant/Toko Rekanan: Pastikan toko mendukung pembayaran menggunakan kartu Bank DKI.
Dengan adanya ketentuan ini, diharapkan peserta KJP Plus dapat memanfaatkan dana bantuan pendidikan dengan bijak dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dapatkan Artikel Viral dengan Gabung di Google News Kami








