PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) alias KAI Commuter baru-baru ini marah besar karena ada sekelompok remaja, termasuk satu Warga Negara Asing, yang bikin rusuh di sarana dan prasarana perkeretaapian. Kejadian ini terjadi pada Rabu (21/8/2024) kemarin.
Joni Martinus, VP Corporate Secretary KAI Commuter, menegaskan bahwa aksi vandalisme ini adalah tindakan pidana yang melanggar hukum dan pelakunya bakal kena hukuman penjara.
“Jadi, tindakan ini bukan hanya merusak fasilitas umum tapi juga melanggar UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pelaku bisa kena pidana penjara maksimal 3 tahun,” ujar Joni, Kamis (22/8/2024).
Kejadian ini bermula dari laporan petugas pengawalan KRL Commuter Line Nomor 5569 yang melaporkan adanya grafiti di tembok Pilar Manggarai-Matraman. Petugas keamanan langsung turun tangan untuk mengamankan pelaku.
“Dari pemeriksaan awal, salah satu pelaku udah melakukan aksi serupa sebanyak empat kali. Sekarang pelaku sudah dibawa ke Polres Jakarta Selatan untuk diproses lebih lanjut,” tambah Joni.
Joni juga mengimbau semua orang untuk menjaga fasilitas umum kereta api supaya tetap nyaman digunakan. “Kita dukung seni yang dilakukan dengan cara yang bertanggung jawab, tapi jangan sampai merusak fasilitas publik,” kata Joni.
KAI Commuter juga mengingatkan tentang pentingnya keamanan dan kenyamanan bagi penumpang, terutama perempuan dan anak-anak. Mereka terus meningkatkan layanan keamanan dan memblokir pelaku kriminal dari menggunakan Commuter Line lagi.
Selain itu, mereka juga punya Kereta Khusus Wanita (KKW) dan petugas keamanan di dalam kereta serta stasiun untuk menjaga keamanan penumpang.
Dapatkan Artikel Viral dengan Gabung di Google News Kami









