Pemerintah Baru Saja Umumin Aturan Cukai Minuman Manis dan Larangan Iklan, Pengusaha Kecewa

Rate this post

Pemerintah baru aja ngebuka aturan baru lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang nyambung sama Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 soal Kesehatan. Intinya, mulai sekarang bakal ada cukai untuk minuman manis dan pelarangan buat iklan, promosi, atau sponsor buat produk makanan olahan yang kebanyakan gula, garam, atau lemak. Pengusaha makanan minuman pada ngeluh, nih!

Ketua Umum Gabungan Produsen Makanan dan Minuman (GAPMMI) Adhi Lukman bilang, aturan ini bikin pelaku usaha jadi serba salah. Mereka bakal kesulitan buat ngembangin bisnis dan nyampai ke konsumen. “Di tengah kondisi industri makanan minuman yang lagi lemot, aturan ini bikin kita makin susah bersaing, berpotensi tutup, dan berdampak pada lapangan pekerjaan,” ujarnya.

Read More

Adhi paham sih, pemerintah mau PP ini untuk mengurangi penyakit yang nggak menular di masyarakat. Tapi dia ngerasa, aturan ini kayaknya ngebebanin semua masalah kesehatan ke produsen makanan olahan doang. Padahal, katanya, penyakit semacam ini muncul dari berbagai faktor, mulai dari gaya hidup, kurang gerak, kurang minum, sampai stres dan pola makan yang nggak seimbang.

Dia juga bilang, gangguan kesehatan nggak cuma dari konsumsi makanan olahan aja. Jadi, kalau cuma batasin gula, garam, dan lemak, mungkin nggak bakal efektif banget buat turunin angka penyakit. Adhi minta, pemerintah review lagi aturan ini secara menyeluruh, libatkan pelaku industri, dan fokus juga ke edukasi konsumen soal pola makan yang seimbang. “Kita butuh edukasi buat konsumen supaya bisa pilih produk yang sesuai dengan kebutuhan mereka,” tutupnya.

Dapatkan Artikel Viral dengan Gabung di Google News Kami

Related posts