Kasus Suap Vonis Bebas: Istri Hakim Terperiksa, Meirizka Tersangka!

Kasus suap Ronald Tannur, istri hakim diperiksa, Kejaksaan Agung, vonis bebas, Meirizka Widjaja, hakim Surabaya, suap gratifikasi
Rate this post

Kasus suap vonis bebas, heboh banget! Dua istri hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang terlibat dalam kasus suap buat vonis bebas Ronald Tannur akhirnya dipanggil buat diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Kejadian ini langsung disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, Selasa 19 November 2024. Jadi, dua istri hakim yang terlibat, RS (istri hakim ED) dan MP (istri hakim M), dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang melibatkan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja.

Read More

Harli Siregar bilang, pemeriksaan ini dilakukan untuk menguatkan bukti dan melengkapi pemberkasan dalam kasus ini. Menurut informasi, Meirizka Widjaja, ibu Ronald Tannur, sudah jadi tersangka karena terlibat dalam dugaan suap yang bikin anaknya, Ronald, divonis bebas dalam kasus penganiayaan berat terhadap Dini Sera Afrianti.

Awalnya, Meirizka ini minta bantuan ke Lisa Rahmat (LR), yang merupakan teman lama, buat jadi pengacara anaknya. Ternyata, bukan cuma pengacara biasa. Lisa juga ngurusin ‘biaya-biaya’ buat pengurusan perkara tersebut.

Lisa akhirnya menghubungi Zarof Ricar (ZR), mantan pejabat Mahkamah Agung, buat dikenalin ke pejabat PN Surabaya yang berinisial R. Tujuannya? Supaya bisa pilih majelis hakim yang bakal menangani kasus Ronald. Setelah itu, mereka sepakat soal biaya yang bakal dibayar Meirizka buat mengurus perkara ini. Kalau ada biaya yang dikeluarin Lisa, Meirizka janji bakal ganti.

Jadi, Lisa terus ngejar Meirizka buat nyiapin dana, bahkan meyakinkan supaya Meirizka bisa bayar semua biaya buat membebaskan Ronald lewat keputusan majelis hakim.

Dan kini, Meirizka disangkakan melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan bisa terjerat Pasal 5 atau Pasal 6, yang bisa bikin dia kena hukuman berat.

Dapatkan Artikel Viral dengan Gabung di Google News Kami

Related posts