Kasus Korupsi Pertamina, Bisa Hukuman Mati!

Kasus Korupsi Pertamina, Riva Siahaan, Kejaksaan Agung, Bencana Nasional, COVID-19, Kerugian Negara, Ekspor Minyak, Pengoplosan Pertamax, BBM Impor, Hukuman Mati
Rate this post

Korupsi besar-besaran PT Pertamina masih dalam penyelidikan! Kasus ini melibatkan kerugian negara hampir Rp1 kuadriliun dan membuat 9 orang tersangka, termasuk Dirut PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan. Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menindaklanjuti kasus ini dengan kemungkinan hukuman mati buat para koruptor, jika ditemukan faktor memberatkan.

Kasus Korupsi yang Merugikan Negara Triliunan

Menurut Jaksa Agung, hukuman mati bisa diberikan, terutama jika para pelaku melakukan korupsi saat kondisi negara sedang dalam bencana nasional, seperti saat pandemi COVID-19. Ini tentunya akan jadi pertimbangan jaksa dalam menentukan hukuman. Korupsi ini terjadi dari tahun 2018-2023, dan kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun pada 2023. Gila, kan?

Read More

Korupsi Yang Membebani Negara

Ada beberapa kerugian yang ditimbulkan, seperti:

  • Ekspor minyak mentah dalam negeri yang merugikan hingga Rp35 triliun
  • Impor minyak mentah lewat DMUT/Broker yang merugikan Rp2,7 triliun
  • Impor BBM yang merugikan Rp9 triliun
  • Pemberian kompensasi dan subsidi di tahun 2023 merugikan negara hingga Rp147 triliun!

Puncaknya, mereka juga terlibat dalam pengoplosan Pertamax RON 92 dengan Pertalite RON 90 yang dijual dengan harga Pertamax. Parahnya lagi, ada rapat pengondisian untuk membatasi produksi minyak dalam negeri dan memaksa negara untuk impor, yang berimbas pada kenaikan harga BBM. Semua ini membuat APBN semakin terbebani!

Nasib Tersangka Korupsi Pertamina

Saat ini, Kejaksaan Agung sudah menetapkan sembilan tersangka, termasuk pegawai Pertamina dan pihak swasta. Dengan besarnya kerugian dan bukti-bukti yang ada, kemungkinan besar mereka akan dijatuhi hukuman berat, mungkin sampai hukuman mati kalau terbukti memberatkan.

Dapatkan Artikel Viral dengan Gabung di Google News Kami

Related posts