Guys, Harvey Moeis Tuntut 12 Tahun Penjara! Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi menuntut Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi dan pencucian uang (TPPU), dengan hukuman 12 tahun penjara. Tuntutan ini dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024). “Kami menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun,” ujar JPU dengan tegas.
Jaksa mengungkapkan bahwa Harvey terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU, sesuai pasal yang didakwakan. Selain itu, ia juga diminta membayar denda Rp1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp210 miliar. Kalau nggak bisa bayar, harta benda Harvey bakal disita dan dilelang. Kalau tetap nggak ada uang, tambah enam tahun lagi penjara!
Harvey didakwa melanggar beberapa pasal UU Tipikor dan TPPU. Dalam dakwaan, Harvey disebut sebagai pihak yang mewakili PT Refined Bangka Tin, yang bekerja sama dengan PT Timah. Dia diduga terlibat dalam kongkalikong soal pemurnian timah ilegal dari wilayah PT Timah yang BUMN itu. Bahkan, Harvey dan pihak lain diduga menyisihkan keuntungan dengan cara nggak transparan untuk dana CSR.
Lebih parahnya lagi, jaksa menemukan bahwa kasus ini memperkaya Harvey dan “crazy rich” Pantai Indah Kapuk, Helena Lim, hingga Rp420 miliar. Nggak cuma itu, Harvey juga dikaitkan dengan transfer uang ke Sandra Dewi dan asisten Sandra, Ratih Purnamasari, serta sejumlah pembelian barang-barang mewah, seperti tas branded, perhiasan, rumah mewah di Melbourne, dan mobil-mobil mewah seperti MINI Cooper, Porsche, Lexus, dan Rolls-Royce. Wah, benar-benar menghebohkan ya!
Dapatkan Artikel Viral dengan Gabung di Google News Kami
