Buat kalian yang gak tahu, ada kejadian heboh nih di Pekanbaru, guys! Rumah mantan Pj Wali Kota Pekanbaru, Muflihun, disita sama Polda Riau. Gak cuma itu, ini ternyata ada kaitannya dengan kasus SPPD fiktif yang bikin gempar di DPRD Provinsi Riau. Gak tanggung-tanggung, kerugian negara dari kasus ini kabarnya bisa sampai Rp 100 miliar, loh! Waduh, besar banget, ya!
Nah, buat yang penasaran, kejadian ini terjadi pada Jumat, 22 November 2024. Polisi dari Subdirektorat III Ditreskrimsus Polda Riau datang ke rumah Muflihun di kawasan Tangkerang Timur, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru. Rumahnya langsung disegel dan jadi perhatian banyak orang di sekitar situ. Salah satu warga yang lagi nongkrong di sana bilang kalau pada pagi hari, sekitar jam 10.00 WIB, banyak banget polisi yang datang ke rumah itu.
Menurut cerita warga yang gak mau disebut namanya, rumah itu sih sebenarnya dihuni oleh orang tua Muflihun, bukan Muflihunnya langsung. Tapi ya, waktu penyegelan rumah itu, suasananya cukup heboh juga, guys. Apalagi, ada spanduk besar yang dipasang di depan rumah yang isinya tentang penyitaan dari pihak kepolisian.
Spanduk itu nunjukin semua dasar hukum yang dipakai buat penyitaan, seperti laporan polisi, surat perintah penyidikan, dan penetapan penyitaan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru.
Lalu, kenapa rumahnya bisa disita? Jadi gini ceritanya, Muflihun yang dulu sempat jadi Penjabat Wali Kota Pekanbaru dan juga bakal calon Wali Kota ini ternyata terlibat dalam dugaan korupsi yang berhubungan sama perjalanan dinas fiktif di DPRD Riau. Waktu dia menjabat sebagai Sekretaris DPRD Riau, Muflihun diduga punya andil besar dalam skema perjalanan dinas palsu yang melibatkan nama-nama yang gak pernah berangkat dinas sama sekali.
Jadi ceritanya, ada transaksi mencurigakan lewat rekening atas nama orang lain yang digunakan buat nyalurinnya dana perjalanan dinas ke Tenaga Harian Lepas (THL) tertentu. Gak cuma itu, Muflihun juga diduga nyuruh pejabat yang bertanggung jawab buat memasukkan nama THL yang seharusnya gak ada hubungannya sama perjalanan dinas itu.
Dan yang lebih parahnya lagi, ada sekitar 50 kwitansi perjalanan dinas yang ternyata ditandatangani Muflihun. Katanya sih, dia tandatanganin itu karena PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) gak ada di tempat. Padahal uang yang diterima dari kegiatan itu gak sesuai sama realisasi perjalanan dinas yang sebenarnya, guys.
Pokoknya sih, sampai sekarang Polda Riau belum kasih pernyataan resmi soal perkembangan kasus ini, tapi yang jelas kasus SPPD fiktif ini lagi panas banget dibicarain. Kalau bener ada aliran dana yang gak jelas, kerugian negara bisa makin besar. So, kita tunggu aja deh gimana kelanjutannya! Semoga ke depan, kasus kayak gini bisa cepat kelar dan kita gak lagi denger ada pejabat yang nyolong duit rakyat dengan cara-cara gitu!
Dapatkan Artikel Viral dengan Gabung di Google News Kami
