Jakarta, suarnews.com – Penyidik bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa kantor Gubernur Jawa Timur Khofidah Indar Parawansa di Jalan Pahlawan Surabaya, Rabu. Beberapa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi yang mengamati kejadian tersebut tiba di kantor Khofifah di lantai dua gedung utama sekitar pukul 17.00. WIB. Beberapa pejabat KPK memiliki baju dan tas punggung. Beberapa dari mereka juga mengenakan rompi berwarna krem dengan tulisan KPK. “Ya, saya melihat mereka datang,” kata seorang pejabat Pemprov Jatim. Sekitar pukul 17:30. WIB, sejumlah penyidik meninggalkan kantor Khofifah.
Peneliti lain kemudian terlihat di kantor Sekda dan beberapa di kantor Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak. Sebelum laporan ini ditulis, penyelidikan masih berlangsung. Sebelumnya, KPK telah melakukan OTT terhadap Sahat Tua Simanjuntak, Wakil Ketua DPRD Jatim dan menyegel beberapa ruangan di DPRD Jatim, antara lain kantor Sahat, ruang server kamera CCTV, dan ruang kepala protokoler. Sahat ditangkap bersama tiga orang lainnya. Mereka resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap hibah kelompok masyarakat yang dibiayai APBD Jatim. Sahat diduga menerima kurang lebih Rp 5 miliar dari penyaluran kelompok masyarakat (Pokma).
“Tersangka STPS diduga menerima uang kurang lebih Rp 5 miliar dalam rangka pemberian hibah kepada kelompok masyarakat,” kata Wakil Presiden KPK Johanis Tanak dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/12) malam. Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pengelolaan subsidi di Provinsi Jawa Timur. Kedua penerima yang tampak adalah STPS dan Rusdi (RS) selaku staf ahli STPS. Dua tersangka lainnya adalah penerima suap, yakni Kepala Desa Jelgung di Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas) Abdul Hamid (AH) dan Koordinator Daerah Operasi Pokmas Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng. Penyidik KPK menyita koper itu usai menggeledah kamar Gubernur, Wakil Sekda, dan Sekda Provinsi Jawa Timur di Jalan Pahlawan Surabaya, Rabu (21/12/2022).
Tiga koper
Baca artikel menarik lainnya: Klik sscasn.bkn.go.id Karena Pendaftaran PPPK Teknis Dimulai Hari Ini
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa tiga koper saat menggeledah kantor Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak di Jalan Pahlawan Surabaya, Rabu.
Penyidik KPK juga memeriksa kamar Adhy Karyono, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, yang berada di lantai dua gedung utama. Saat melakukan olah TKP, penyidik KPK meninggalkan kantor Karyono pada pukul 19.36. WIB dengan tiga koper ditemukan dari penggeledahan. Tiga koper dibawa oleh beberapa polisi KPK dengan baju dan ransel. Beberapa dari mereka juga mengenakan rompi berwarna krem dengan tulisan KPK.
Koper-koper itu kemudian dimuat ke dalam tiga MPV di luar gedung utama.
Penyidik KPK menggeledah kantor tiga pimpinan tertinggi di Jawa Timur WIB selama lebih dari enam jam sejak pukul 11.00 WIB. sampai 7:36 malam. Sebelumnya, Sahat KPK menggandeng tangan Tua dan menyegel beberapa ruangan di DPRD Jatim, antara lain kantor Tua, ruang server CCTV, dan ruang kepala protokoler. Tua ditangkap bersama tiga orang lainnya. Mereka resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap di kelompok masyarakat yang dibiayai dari APBD Jatim. Ia diyakini telah menerima kurang lebih Rp 5 miliar melalui penyaluran hibah kepada kelompok masyarakat.
“Tersangka STPS menerima kurang lebih Rp 5 miliar karena memimpin penyaluran hibah kepada kelompok masyarakat,” kata Wakil Presiden KPK Johanis Tanak dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis malam. 15/12).
Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pengelolaan subsidi di Provinsi Jawa Timur. Kedua penerima yang tampak adalah STPS dan Rusdi (RS) selaku staf ahli STPS.
Dua tersangka lainnya merupakan penerima suap, yakni Kepala Desa Jelgung di Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, yang juga koordinator pokmas Abdul Hamid (AH), dan koordinator lapangan Pokmas Ilham Wahyudi (IW). ) alias Eng.
Dapatkan Artikel Viral dengan Gabung di Google News Kami









