Guys, Razman Arif Nasution resmi dilimpahkan ke kejaksaan! Kabar ini datang dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri yang mengalihkan berkas perkara beserta tersangka Razman ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara pada Senin, 4 November 2024.
Razman ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Hotman Paris dua tahun lalu. Sebelum dilimpahkan, dia harus menjalani proses sidik jari dan tes kesehatan di Bareskrim Polri. Setelah semuanya selesai, Razman langsung dibawa ke Kejari Jakarta Utara.
Ini langsung ke Kejari Jakarta Utara yah, ungkap Razman kepada wartawan.
Sayangnya, Razman masih belum bisa memastikan kapan konferensinya akan diadakan. Semua itu tergantung dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasusnya. “Sudah selesai, prosesnya tidak lama yah, tidak sampai 30 menit,” jelasnya.
Sekadar info, Razman ditetapkan sebagai tersangka setelah Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyelidiki kasus dugaan pencemaran nama baik ini. “Membenarkan terkait penetapan tersangka RAN dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik,” kata Brigjen Ahmad Ramadhan dari Divisi Humas Polri.
Dia juga menjelaskan bahwa Razman dikenakan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP.
Di sisi lain, Hotman Paris sedang berjuang melawan tuduhan seksual yang dilayangkan oleh mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim. Dia pun melaporkan Kim dan kuasa hukumnya, Razman, ke polisi atas dugaan tersebut.
Drama hukum ini semakin menarik perhatian publik, dan kita menunggu kelanjutan ceritanya!
Dapatkan Artikel Viral dengan Gabung di Google News Kami









