Roy Suryo Tidak Ditahan Meski Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penistaan Agama

kasus, Penistaan Agama, Roy Suryo, Tersangka
Rate this post

jakarta, suarnews.com- Pakar Telematika Roy Suryo akhirnya ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penistaan agama, Jumat (22/7/2022). Penetapan tersangka itu atas kasus yang dilaporkan oleh perwakilan umat Budha atas unggahan meme stupa Candi Borobudur melalui akun @KRMTRoySuryo2. Polda Metro Jaya telah memeriksa Roy Suryo sebagai tersangka kasus penistaan agama gegara unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Presiden Jokowi. Pemeriksaan ini memakan waktu hingga 12 jam hingga akhirnya Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama. Saat keluar, Roy tampak terkulai lemas dan harus menggunakan kursi roda saat akan keluar gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Roy Suryo keluar dari ruang penyidik sekira pukul 22.15 WIB. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, penetapan tersangka Roy dilakukan setelah serangkaian penyidikan. Namun hingga Jumat (22/7/2022) malam, Roy Suryo belum ditahan oleh pihak kepolisian. Mengapa? Polisi mengkonfirmasi perihal kondisi Roy Suryo sehingga tidak jadi ditahan karena sakit. Atas alasan itu, penyidik tidak menahan Roy Suryo meski berstatus sebagai tersangka. Sebelumnya Roy tampak begitu lemas dan harus dipapah menuruni tangga Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Di dalam mobil, Roy langsung dibaringkan dengan kondisi lemas. Hal senada juga disampaikan salah satu kuasa hukum, Elza Syarief Nasution. Elza menyebut Roy kelelahan usai diperiksa terkait kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Jokowi.

Baca artikel terkiat lainnya:

Read More

Roy Suryo Terkulai Lemas Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka

Dalam kasus ini, Roy dipersangkakan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 156A KUHP dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

BACA JUGA  Ketua KPU Jabar Dipecat: Pelanggaran Kode Etik Jadi Sorotan

Perjalanan kasus Roy Suryo dan Meme Stupa Candi Borobudur

Pada Jumat (10/6/2022) Roy Suryo mengunggah meme foto pada akun twitter pribadinya. Foto tersebut adalah foto editan stupa candi Borobudur, yang pada bagian stupanya diganti dengan muka mirip Presiden Jokowi. Dalam unggahannya tersebut dia juga menuliskan cuitan tentang wacana kenaikan harga tiket masuk Candi Borobudur, yang sempat menuai protes dari masyarakat. Pada unggahannya tersebut, Roy mendapatkan berbagai kecaman dari netizen hingga kecaman dari Hikmahbudhi. Meme tersebut dianggap sebagai bentuk penodaan agama Budha. Karena hal tersebut, banyak masyarakat yang menuliskan tagar agar polisi segera menangkap Roy Suryo. Tagar dukungan atas penangkapan Roy Suryo ini ramai di sosial media. Roy Suryo akhirnya membuat klarifikasi pada cuitannya di twitter. Ia juga tak terima jika disalahkan atas unggahan meme tersebut. Roy menyampaikan bahwa unggahannya tersebut sudah diunggah lebih dulu oleh pihak lain pada 7 Juni 2022. Akhirnya pihak kepolisian ikut turun tangan atas kasus tersebut. Aparat telah melakukan penyelidikan atas jejak digital di sosial media yang diunggah oleh Roy Suryo tersebut. Roy Suryo akhirnya meminta maaf atas kegaduhan yang ia buat. Ia juga menuliskan rasa penyesalannya karena kasusnya ini telah menciderai umat Budha

Dilaporkan Perwakilan Umat Buddha

Buntut postingannya itu, Roy Suryo pun dilaporkan oleh perwakilan Umat Budha pada 20 Juni 2022. Alasan pelaporan tersebut karena adanya desakan umat Budha yang tersinggung. Selain itu, katanya, pelaporan terhadap Roy Suryo karena adanya dugaan turut menyebarkan gambar yang mengandung ujaran kebencian terhadap individu atau kelompok. Ia juga menambahkan unggahan meme itu dinilai melecehkan Sang Budha lantaran diedit menjadi wajah Jokowi. “Ini murni kami lakukan sebagai umat Buddha yang kami perjuangkan mengenai kehormatan, harga diri, atau martabat, atau marwah agama kami yang dilecehkan,” tuturnya. Pelaporan terhadap Roy Suryo itu teregistrasi dengan nomor LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya. Roy Suryo pun dipersangkakan dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, ia juga dipersangkakan degan pasal 156A KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun. Sebelumnya, Roy Suryo juga dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh komunitas Dharmapala Nusantara soal meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Adapun laporan tersebut terdaftar dalam nomor laporan polisi LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022. Pelapor dalam kasus tersebut ialah Kevin Wu. Namun laporan itu dilimpahkan ke Polda Metro Jaya per 22 Juni 2022. Dalam hal ini, pelapor menyertakan pasal 45A (2) Jo pasal 28 ayat 2 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau pasal 156A KUHP tentang penistaan agama.

BACA JUGA  Aep Syaepuloh Raih Kemenangan Sementara di Pilkada Karawang, Begini Reaksi Timnya!

Roy Suryo Minta Perlindungan LPSK

Selang sebulan setelah pelaporan, Roy Suryo pun meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Kamis (21/7/2022). Adapun kedatangannya ke LPSK untuk meminta perlindungan. Roy Suryo dipapah dua kuasa hukumnya usai diperiksa Selama 12 Jam dalam kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur di Polda Metro Jaya, Jumat (22/7/2022) malam.  Selain itu, ia juga difitnah karena dirinya dipecat dari keluarga Keraton Yogyakarta. Roy juga menyebut diteror secara pribadi melalui ponselnya. Bukti-bukti teror melalui ponsel itu pun juga telah diberikan kepada LPSK. “Teror pribadi kepada saya itu ada, itu langsung ke nomer handphone saya dan itu semua sudah saya sampaikan kepada LPSK,” jelasnya.

Dapatkan Artikel Viral dengan Gabung di Google News Kami

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *