Nama Subhan Pala tiba-tiba viral.
Bukan pejabat, bukan seleb, bahkan bukan aktivis publik. Tapi gara-gara dia nekat gugat Wapres Gibran Rakabuming Raka plus KPU, namanya langsung meledak di jagat maya.
Yang bikin kaget? Nilai gugatannya tembus Rp125 triliun! 😱 Angka segede itu jarang banget muncul di kasus perdata, apalagi dari warga sipil lawan pejabat negara.
Latar Belakang Drama
Gugatan ini berangkat dari polemik lama soal ijazah Gibran. Menurut Subhan, jalur sekolahnya Gibran di Singapura dan Australia gak bisa dihitung setara SMA di Indonesia. Kalau bener, berarti pencalonan Gibran pas Pilpres 2024 cacat hukum.
Sengketa soal ijazah sebenernya udah pernah rame pas kampanye, tapi kemudian reda setelah MK tolak gugatan hasil pemilu. Bedanya, Subhan sekarang main di jalur perdata, lengkap dengan ganti rugi fantastis.
Isi Gugatan Subhan
Di PN Jakarta Pusat, Subhan minta hakim:
- Nyatakan Gibran dan KPU melawan hukum.
- Nyatakan status Wapres Gibran gak sah.
- Gibran + KPU bayar Rp125 triliun ke negara.
- Tambah penalti Rp100 juta per hari kalau putusan diabaikan.
Sidang Perdana
Tanggalnya udah fix: 8 September 2025. Publik jelas bakal nungguin, meski biasanya sidang awal cuma cek kelengkapan berkas. Tapi hype-nya tinggi banget, karena lawannya pejabat nomor dua di RI.
Siapa Subhan Pala?
Banyak yang kepo, siapa sih dia? Catatan publik nol besar, gak ada info kerjaan, background, atau afiliasi politiknya. Tapi nyalinya gede banget berani lawan KPU dan Wapres.
Pertanyaannya: ini murni gerakan pribadi? Atau ada tim di belakang layar?
Reaksi Publik
- Pro Subhan: Salut! Katanya ini bukti rakyat bisa kontrol pejabat lewat jalur hukum.
- Kritik: Gugatan Rp125 triliun dianggap utopis, kayak cari sensasi.
Tapi apapun itu, langkah Subhan sukses bikin Gibran balik lagi jadi headline.
Peluang menang? Kecil.
Tapi pesan moralnya gede: jabatan publik gak kebal kritik, bahkan bisa ditarik ke meja hijau sama rakyat biasa.
Kadang bukan soal menang-kalah, tapi keberanian speak up itulah yang dihitung sejarah.
Dapatkan Artikel Viral dengan Gabung di Google News Kami








