Jonathan Frizzy jadi tersangka vape. Berita mengejutkan datang dari Jonathan Frizzy, atau yang lebih akrab disapa Ijonk. Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus rokok elektrik yang mengandung obat keras etomidate. Kasus ini mulai terungkap berkat laporan dari pihak Bea Cukai Bandara Soetta yang mencurigai ada penyelundupan barang terlarang.
Awal mula kasusnya.
Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Ronald FC Sipayung, menjelaskan kalau kasus ini berawal dari laporan Bea Cukai pada 13 Maret 2025. Petugas Bea Cukai mengamankan penumpang yang baru datang dari Malaysia dan ditemukan membawa vape berisi etomidate. Dari situ, pihak kepolisian mulai mendalami kasus ini.
Tersangka lainnya juga ditangkap.
Selain Jonathan, ada dua tersangka lainnya yang turut terlibat, yakni ER dan BTR. Nama Jonathan muncul setelah penyidik menemukan komunikasi WhatsApp antara para tersangka yang berencana menyelundupkan barang haram tersebut.
WhatsApp grup jadi saksi bisu.
Ternyata, Ijonk punya peran penting dalam pengaturan selundupan ini. Ia membuat grup WhatsApp yang berisi para tersangka lainnya, termasuk ER, BTR, dan dirinya sendiri. Di grup itu, mereka mendiskusikan bagaimana cara membawa zat etomidate ke Jakarta tanpa ketahuan.
Kasus makin berkembang.
Penyidik terus mendalami kasus ini dan berhasil mengamankan tersangka keempat, EDS, yang sebelumnya berada di Thailand. Ternyata, EDS juga terlibat dalam grup WhatsApp tersebut. Mereka berdiskusi soal cara membawa barang terlarang ini ke Indonesia, dan Ijonk memberikan informasi mengenai hotel di Kuala Lumpur untuk mempermudah proses tersebut.
Jonathan Frizzy dijerat hukuman berat.
Setelah penyelidikan mendalam, Jonathan Frizzy akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengatakan bahwa Ijonk akan dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, junto Pasal 55 KUHPidana. Jika terbukti, ia bisa
Dapatkan Artikel Viral dengan Gabung di Google News Kami









