Nilai Kajari Flotim Tak Berani, Linmas Kota Minta KPK Ambil Alih Penanganan Kasus Dana Hibah Rp. 10,1 Milyar

Aliansi Masyarakat Kota, Bachtiar Lamawuran, Petrus Paulus Tadon Kedang, Theodorus M. Wungubelen
Massa Aliansi Masyarakat Kota meminta KPK ambil alih kasus Dana Hibah
Rate this post

Aliansi Masyarakat Kota (Linmas Kota) melakukan aksi damai di Larantuka Senin (11/10). Aksi Linmas Kota ini dipicu oleh banyaknya persoalan dugaan korupsi di Kabupaten Flores Timur. Meskipun telah diadukan oleh beberapa kelompok masyarakat namun penanganan kasus dugaan korupsi tersebut terkesan berjalan di tempat.

Aliansi Masyarakat Kota (Linmas Kota) juga meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengambil alih penanganan kasus Dana Hibah sebesar Rp. 10,1 milyar yang telah dilaporkan elemen masyarakat kepada Kejaksaan Negeri Larantuka, namun hingga kini penanganannya tidak jelas.

Read More

Meskipun pihak Kejaksaan Negeri Larantuka menolak untuk bertemu para pendemo dari Linmas Kota, namun hal tersebut tidak menyurutkan semangat para pendemo yang berjemur di tengah panas terik Kota Larantuka. Dalam orasi di depan kantor Kejaksaan Negeri Larantuka tersebut, salah satu orator Linmas Kota Theodorus Wungubelen, menyatakan pihak Kejaksaan Negeri Larantuka tidak berani melanjutkan kasus dana hibah. “Konstruksi hukum pada kasus dana hibah Rp, 10,1 milyar sudah sangat jelas namun kejaksaan tidak berani melanjutkan pemeriksaan. Kami menduga karena ada indikasi keterlibatan bupati,”ujar Wungubelen.

BACA JUGA  "Polisi Penembak Siswa SMKN 4 Semarang Akan Jalani Sidang Etik

Linmas Kota juga mencatat, sesuai dengan hasil audit BPK, penyaluran dana hibah ini tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Bahkan berdasarkan keterangan bendahara bantuan keuangan diketahui bahwa terdapat penetapan penerima hibah dan besaran nilai hibah berdasarkan disposisi bupati kepada Kepala Badan Keuangan Daerah tanpa melalui mekanisme evaluasi proposal oleh instansi teknis,” tegas Bachtiar Lamawuran, Ketua Aliansi Masyarakat Kota.

Aliansi Masyarakat Kota, Bachtiar Lamawuran, Petrus Paulus Tadon Kedang, Theodorus M. Wungubelen
Massa Aliansi Masyarakat Kota ketika berdemonstrasi di depan pintu masuk Kejaksaan Negeri Larantuka yang dikunci rapat

Bachtiar juga menambahkan, penerima dana hibah dimaksud tidak ditetapkan dengan keputusan bupati sebagaimana dimaksud dalam Pemendagri nomor 14 tahun 2016. Kelompok Breun Senaren menurut Tadon Kedang, adalah kelompok masyarakat yang dibentuk setelah pasangan Anton Hadjon dan Agus Boli terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Flores Timur. “Jadi ini kelompok dadakan dan tidak memiliki badan hukum sebagaimana disyaratkan Permendagri 14 tahun 2016,” tegas Bachtiar Lamawuran.

BACA JUGA  "Polisi Penembak Siswa SMKN 4 Semarang Akan Jalani Sidang Etik

Bachtiar mengingatkan, perihal penggunaan dana hibah di Flores Timur yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan juga telah menjadi perhatian Gubernur NTT yang dituangkan dengan Keputusan Gubernur NTT tentang Evaluasi Perda APBD 2019. “Dalam keputusan tersebut, pada pokoknya mengingatkan Bupati Flroes Timur agar penganggaran uang untuk diberikan kepada masyarakat hanya untuk kegiatan yang bersifat perlombaan atau penghargaan atas suatu prestasi,” ujar Bachtiar lagi. (SuarNews/001)

Dapatkan Artikel Viral dengan Gabung di Google News Kami

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *