Tanggapi Bupati Flotim Soal Pinjaman Daerah, Theo Wungubelen: Bupati Jangan Personifikasikan Diri Lebih Tinggi Dari Aturan

Anton Hadjon, Pinjaman Daeerah, Rofinus Kabelen, Theodorus M Wungubelen SH
Theo Wungubelen: DAlam proses laporan, penyidik harus berani memangil Bupati. Nama Bupati disebutkan terlalu banyak dalam rekaman itu
Rate this post

Ketua Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (Lembaga K.P.K) Flores Timur,  Theodorus M. Wungubelen, SH meminta agar Bupati Flores Timur jangan mempersonifikasikan diri lebih tinggi dari aturan. Hal ini disampaikan Wungubelen, menanggapi pernyataan Bupati Flores Timur Anton Hadjon terkait wacana pinjaman daerah pada PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI).

Beberapa waktu belakangan pemerintah kabupaten Flores Timur mewacanakan untuk mengajukan pinjaman daerah kepada PT. SMI sebesar Rp. 100 milyar. Bupati Anton Hadjon kepada wartawan Jumat 13 Agustus yang lalu mengatakan Pemda Flotim sudah mengajukan pinjaman daerah sebesar Rp 100 miliar lebih. Namun, rencana pinjaman itu masih menunggu antrian.

Read More

Pernyataan orang nomor satu di Flores Timur itu memicu beragam tanggapan. Ketua Fraksi Amanat Nasional Flores Timur mengaku kaget mendengar Pemda Flores Timur telah mengajukan pinjaman daerah dan menunggu antrian. Kabelen menegaskan hingga saat ini DPRD Flores Timur belum pernah membahas terkait rencana tersebut. “Belum pernah dibahas dan belum pernah disampaikan kepada DPRD rencana pinjaman daerah ini,”ujar Kabelen.

Bupati Flores Timur ketika dikonfirmasi oleh wartawan sebagaimana  dilansir Pos Kupang Kamis (19/8) menegaskan, terkait pinjaman daerah tidak perlu meminta persetujuan DPRD. “Tidak perlu persetujuan DPRD pinjaman itu. Ini masih pengajuan. Kalau soal penyampaian atau konsultasi sebagai mitra, tidak ada soal. Tapi jangan mengatakan pinjaman daerah harus disetujui DPRD,” ujar Hadjon.

BACA JUGA  Maesyal Rasyid dan Intan Hikmah Nyoblos di Pilkada 2024!

Menanggapi pernyataan Bupati ini, Theodorus M. Wungubelen, SH menyesalinya. Menurutnya Bupati harus lebih hati-hati dalam mengeluarkan pernyataan. Ia kemudian mencontohkan beberapa pernyataan Bupati Anton Hadjon yang kemudian terbukti keliru seperti rujukan aturan terkait pengelolaan dana hibah untuk orang muda dan pembukaan rekening bencana alam atas nama Bupati Flores Timur. “Kemudian terbukti rujukan aturan yang dipakai salah. Saya bingung staf siapa yang memberikan masukan seperti itu kepada bupati atau bupati baca aturan yang mana sehingga dengan percaya diri mengatakan pinjaman daerah tak perlu persetujuan DPRD?”ujar Wungubelen dengan nada bertanya kepada Gendis.

Wungubelen kemudian menguraikan, pinjaman daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2018  harus taat pada ketentuan aturan, transparan, akuntabel, efisien dan efektif serta prinsip kehati-hatian. “Ini harus benar-benar diperhatikan oleh daerah ketika mengajukan pinjaman,” kata Wungubelen.

Ia melanjutkan, pinjaman daerah terdiri atas tiga yaitu pinjaman jangka pendek, menengah dan panjang. Pinjaman jangka pendek sebagaimana dimaksud merupakan pinjaman daerah dalam jangka waktu kurang atau sama dengan 1 (satu) tahun anggaran dengan kewajiban pembayaran kembali pinjaman yang meliputi pokok pinjaman, bunga, dan biaya lainnya, yang seluruhnya harus dilunasi dalam tahun anggaran berjalan. “Pinjaman jangka pendek dipergunakan hanya untuk menutup kekurangan arus kas. Jadi, jika Bupati mengatakan pinjaman saat ini untuk membangun infrastruktur maka pasti bukan pinjaman jangka pendek,”ujar Wungubelen menjelaskan.

BACA JUGA  Panduan Perpanjang SIM Keliling di Bandung: Lokasi, Biaya, dan Persyaratan

Anton Hadjon, Pinjaman Daeerah, Rofinus Kabelen, Theodorus M Wungubelen SH

Sementara berdasarkan pasal 16 PP 56 tahun 2018, untuk pinjaman jangka menengah dan panjang wajib mendapat persetujuan DPRD. “Persetujuan DPRD dilakukan bersamaan pada saat pembahasan kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan prioritasdan plafon anggaran sementara,” terang Wungubelen yang juga mantan Wakil Ketua DPRD Flores Timur tersebut.

Wungubelen juga mengatakan, jika bupati jeli membaca PP 56 tahun 2018 maka akan diketahui bahwa dokumen persetujuan DPRD adalah dokumen wajib bukan saja disampaikan ke Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan pertimbangan tapi juga ke Menteri Keuangan ketika mengajukan dokumen usulan. “Jadi tidak bisa pak bupati mengatakan, urusan dengan DPRD hanya komunikasi dan konsultasi sebagai mitra, salah itu. Bupati disumpah utk melaksanakan peraturan perundang-undangan, untuk itu seorang bupati tidak bisa bertindak atau menempatkan posisi lebih tinggi dari aturan,” tegas Wungubelen lagi.

Ia kemudian menambahkan, dalam hal pembayaran pokok pinjaman, bunga/kupon, dan kewajiban lainnya melampaui masa jabatan kepala daerah yang menandatangani perjanjian pinjaman, pembayaran pokok pinjaman, bunga/kupon, dan kewajiban lainnya wajib dilanjutkan oleh kepala daerah yang baru. “Artinya kalau pelunasan pinjaman ini tidak diselesaikan dalam periode kepemimpinan Breun maka jelas akan membebani kepemimpinan periode berikut,”pungkas Wungubelen. (SuarNews/001)

Dapatkan Artikel Viral dengan Gabung di Google News Kami

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *