Upah Pungut Pajak Retribusi Masih Tunggak

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Flores Timur Ir. Tulit Beni (Foto:Istimewa)
Rate this post

Persoalan tunggakan insentif seperti yang diberitakan sebelumnya, ternyata tidak hanya terjadi di RSUD dr. Hedrikus Fernandez Larantuka. Upah pungut pajak dan retribusi daerah di lingkup Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Flores Timur pun masih mengalami hal yang sama. Apa kendalanya?

Kepala Bapenda, Tulit Beni ketika dimintai konfirmasinya menyangkut tunggakan dimaksud, Rabu (5/5) membenarkan hal itu. “Terkait upah pungut tahun 2021 yang belum dibayar sampai saat ini karena perubahan sistem pengelolaan keuangan dari sebelumnya menggunakan SIMDA (Sistem Informasi Manajemen Daerah-red) ke SIPD (Sistem Informasi Pembangunan Daerah) dimana penatausahaannya agak mengalami hambatan,” katanya kepada SuarNews.com yang menghubunginya tadi malam.

Read More

Ketika ditanya, jika SIPD telah beres apakah secara prosedural Bapenda harus mengajukan klaim pembayaran ke BKAD, Tulit Beni menjelaskan, anggaran insentip pemungutan pajak dan retribusi thn 2021 sudah dianggarkan pada DPA BKAD.  “Kami sudah upayakan agar pindah ke DPA Bapenda pada anggaran mendahului perubahan. Jika sudah masuk pada DPA Bapenda maka dibuat Keputusan Bupati tentang penetapannya dan diajukan ke BKAD selaku SKPKD (Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah-red). Jika sudah realisasi maka akan dibayarkan kepada yang berhak selaku juru pungut pajak dan retribusi,”ujar Tulit Beni menjelaskan.

Meskipun Kepala Bapenda menyatakan demikian, namun pernyataan berbeda justru disodorkan oleh Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Flores Timur. Dihubungi sebelumnya, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Flores Timur, menyebutkan bahwa proses pencairannya terlebih dahulu diketahui dulu angka final pajak dan retribusi daerah TA 2020 sebagai dasar perhitungan. Hal itu katanya, terlebih dahulu harus dilakukan audit oleh BPK.

“Untuk mendapatkan besaran  angka final pajak dan retribusi daerah TA 2020 sebagai dasar perhitungan upah pungut, harus menunggu hasil audit terinci BPK. Agar tidak terjadi kesalahan dalam pembayaran.”

Audit tersebut, tambah Cipto Keraf, untuk menghindari terjadinya kekeliruan dalam pembayaran. “Jika dibayar sekarang maka ada kemungkinan terjadinya kelebihan bayar atau kurang bayar pada hasil audit BPK yang harus di tindaklanjut. Ini juga merupakan faktor yang dapat mempengaruhi opini BPK atas Laporan Keuangan Pemda Flotim yang harus kita jaga.”

Apakah itu berarti usulan pencairan upah pungut dari Bapenda itu masih harus diverifikasi oleh BKAD? “Bukan diverifikasi oleh BKAD. Tapi diaudit oleh BPK untuk mendapatkan angka yang diyakini kebenarannya oleh BPK,” tegas Cipto Keraf, seraya menambahkan bahwa jadwal audit dimaksud antara 28 April hingga 28 Juni.

Ketika ditanya tentang kepastian waktu pembayaran upah pungut itu, Kaban KBAD Cipto Keraf mastikan bahwa pbayaran akan dilakukan setelah laporan hasil pemeriksaan BPK diterima. (SuarNews/002)

Dapatkan Artikel Viral dengan Gabung di Google News Kami

Related posts